Gegara Bawa Kabur Motor Majikannya, Seorang Gadis Diamankan Polsek BRN

Gegara Bawa Kabur Motor Majikannya, Seorang Gadis Diamankan Polsek BRN
Gegara Bawa Kabur Motor Majikannya, Seorang Gadis Diamankan Polsek BRN
Bumi Ratu Nuban (BRN) ---  Seorang gadis inisial NI (28) warga Pekon Way Ngison Kabupaten Lampung Barat terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian, karena diduga telah menggelapkan satu unit sepeda motor milik majikannya,pada Rabu (7/12/22) lalu sekira pukul 18.30 Wib. NI yang merupakan pramusaji di Rest Area 116 B Tol Trans Sumatera Kp. Bumi Ratu Kec. Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah ini, nekat membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna putih hitam No.Pol : B 4928 FES milik Rohani selaku pemilik warung. Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, NI berhasil diamankan dan kini telah berada di Hotel prodeo Mapolsek Bumi Ratu Nuban Polres Lampung Tengah Polda Lampung guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Afrian,SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si, . Sabtu, 24/12/2022. “Ya benar, dari hasil penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Bumi Ratu Nuban, Bripka Hanggari Prayoga bersama anggota telah melakukan penangkapan terhadap NI saat berada di Rest Area 163 Kp.Gunung Batin, Kec. Terusan Nunyai, Lamteng. Kamis malam (22/12/22),”jelasnya. Ketika petugas melakukan interogasi awal mengenai keberadaan motor milik korban terhadap NI, ia mengaku bahwa motor milik tersbeut dititipkan di salah satu rumah kerabatnya di daerah Sekincau Kab.Lampung Barat. “Selanjutnya, Ni dibawa ke Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,”ujarnya. Dijelaskan Kapolsek tentang kronologi kejadian yakni, pada Rabu (7/12/22) sekira pukul 18.30 Wib, korban menuju warung miliknya, di Rest Area 116 B untuk mengaplus jaga warung yang siang harinya dijaga oleh NI selaku karyawan korban. Kemudian, NI meminta kunci motor korban dengan alasan pulang kerumah korban untuk beristirahat. Karena NI sudah bekerja selama lebih kurang dua bulan dengan korban, ia percaya terhadap NI dan memberikan sepeda motor miliknya. Lalu sekira pukul 20.30 Wib, NI menghubungi korban via chat WhatsApp dan berkata “Sepeda motor dan kontaknya ditaruh diparkiran ya bu, saya mau jalan dengan teman, mobilnya sudah menunggu,” terang Kapolsek. Selanjutnya, setelah korban mengecek sepeda motornya,ia kaget ternyata sepeda motornya tidak ada, kemudian korban menanyakan kepada petugas jaga parkir yaitu EG, dia menjelaskan bahwa tidak ada yang menitipkan motor maupun kontak motor milik korban di parkiran tersebut. Korban yang panik, kemudian langsung pulang kerumahnya dan mendapati pakaian berikut barang barang milik NI sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban. “NI berhasil kami amankan di sebuah warung Rest Area 163 Kp.Gunung Batin, Kec. Terusan Nunyai, Lamteng dan pemilik warung mengaku bahwa NI baru bekerja selama dua hari di warung tersebut,”ungkapnya Atas perbuatannya, NI dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, ancaman hukuman penjara selama 4 Tahun Penjara. Sementara itu, untuk satu unit sepeda motor milik korban, masih kami lakukan pengembangan dan pengejaran terkait keberadaan sepeda motor tersebut,” pungkas IPTU Justin (Dwi/Humas LT)