Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Lampung Selatan Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
KALIANDA,- metronusantaranews.com -- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Lampung Selatan menyatakan sikap menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan OmnibusLaw Kesehatan yang dikeluarkan dari Prolegnas DPR RI.
Mereka berpendapat RUU Omnibuslaw Kesehatan ini dapat memperburuk kualitas pelayanan kesehatan dan sangat merugikan masyarakat dalam hak mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Kami Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Lampung Selatan menolak RUU kesehatan Omnibuslaw dan mendesak segera dikeluarkan dari Prolegnas DPR RI,” tegas Ketua IDI Cabang Lampung Selatan Dr. Wahyu Wibisana, atau sering disapa Dr Cros, Rabu (16/11/2022)
Menurutnya, jika RUU Omnibus Law ini disahkan maka regulasi yang sudah menaungi tenaga kesehatan dan pelayanan kesehatan ke masyarakat, yang masih dinilai cocok tak berlaku lagi.
“RUU Omnibuslaw kesehatan ini sudah masuk dalam penetapan kalau sampai ketuk palu, maka tak berlaku lagi, dan dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan dan berdampak pada kemunduran pelayanan kesehatan bagi masyarakat", ujarnya.
Tidak hanya itu, RUU ini melonggarkan kualitas tenaga kesehatan hingga dokter dengan cara memberlakukan Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku seumur hidup.
Ditegaskan, Hal itu bertolak belakang dengan kondisi kualitas dokter yang pasti berubah dari waktu ke waktu.
Surat tanda registrasi (STR) itu diperlukan untuk izin praktek dan di RUU berlaku seumur hidup. Itu menjadi prihatin. Bayangkan sudah tidak kompeten tapi praktek, yang dirugikan pastinya masyarakat,” kata dia.
“Aksi ini diharapkan menjadi Tsunami kecil dari IDI Cabang Lampung Selatan, bagi seluruh IDI Cabang Kabupaten dan Kota diseluruh Provinsi Lampung hingga didengar Sampai ke Pemerintah Pusat.” Pungkasnya. (Rohman).