Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana : Penanggulangan Kerusakan Lingkungan Akibat Perbuatan Koruptif Menjadi Tanggung jawab Bersama

Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana : Penanggulangan Kerusakan Lingkungan Akibat Perbuatan Koruptif Menjadi Tanggung jawab Bersama

Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana : Penanggulangan Kerusakan Lingkungan Akibat Perbuatan Koruptif Menjadi Tanggungjawab Bersama

Dalam kegiatan FGD (Focus Group Discustion) yang diadakan oleh BUMN yaitu PT Antam  di Kuta Bali, dengan Thema “ antisipasi Resiko Hukum pedampingan Hukum bagi Saksi dalam

Tindak Pidana Korupsi” Kepala Kejaksaan Tinggi Dr Ketut Sumedana menjadi salah satu Narasumber dalam acara yang dihadiri oleh Divisi Litigation & Alternative Dispute Resolution  ANTAM. Seni (20/02/24)

Dalam paparan singkatnya, Dr Ketut Sumedana menyampaikan perlunya kepekaan terhadap kerusakan lingkungan yang begitu hebat akibat prilaku koruptif yang dilakukan bertahun-tahun seolah-olah terjadi pembiaran, sebagaimana yang terjadi eksplorasi berlebihan tambang Nikel Blok Mandiodo di Konawe Utara Sulawesi Tenggara yang menyebabkan kerugian Negara Rp. 5,7 Triliun yang sudah menetapkan 10 tersangka dan Tambah Timah di Bangka Belitung yang menyebabkan kerugian Negara dan perekonomian Negara mencapai Rp 271 Triliun yang sampai saat sudah menetapkan 11 tersangka baik dari PT. Timah Tbk maupun dari pengusaha Timah Dari kedua perkara ini kita belajar bahwa Perbuatan koruptif yang menyebabkan berlebihan ldalam eksplorasi Sumber Daya Alam, akan membahayakan ekosistem disana termasuk akan membahayakan kehidupan manusia di sekitarnya, bukan saja berakibat pada bencana alam akan tetapi juga limbah racun yang berbahaya bagi ekosistem disana, apalagi pencemaran lingkungan baik didarat maupun dilaut begitu Masif yang menyebabkan kerusakan pada sektor laut dan darat, bukan tidak boleh di eksplorasi tapi tata kelola dan Rehabilitasi terhadap perbaikan lingkungan disana adakah hal utama, termasuk impac ekonominya kepada masyarakat sekitarnya;

"Kasus seperti ketika terjadi pembiaran tanpa adanya penindakan tentu saja akan diikuti oleh

sektor penambangan mineral lain Batu Bara, Emas, termasuk galian C, maka pemerintah dalam perbaikan tata kelola harus konsen dengan perbaikan tata ruang lingkungan, pembangunan smellter yang aman bagi ekosistem serta dampak dan faktor kesejahteraan masyarakat perlu menjadi pertimbangan utama, apa lagi ini termasuk SDA yang tidak bisa diperbaharui secara terus menerus, kita semua punya tanggung jawab itu,"Ujar Ketut Sumedana

"Dalam proses penegakan hukum di kejaksaan Agung belakangan ini PT Antam kerap sekali tersangkut kasus hukum, mulai dari kasus Sultra, ekspor-Import Mas batangan sampai pada penjualan emas Illegal di Surabaya, yang ditangani oleh beberapa penegak hukum, ini harus

menjadi perhatian kita bersama yang hadir dalam Forum ini, apalagi yang hadir adalah para konsultan hukum / Divisi legal, jangan sampai dalam proses penegakan hukum justru menutupi atau menghilangkan Alat Bukti terlebih menghalangi proses penegakan hukum resikonya adalah bisa diproses Obstruction of Justice yang ancaman hukuman sampai 12 Tahun,"Jelasnya

"Harapan saya yang juga sebagai penegak hukum, harus membantu penegak hukum mendudukkan perkaranya bilamana perlu harus menjadi pelapor dalam berbagai temuan tindak pidana korupsi di BUMN terutama di PT.Antam untuk mencegah kerugian Negara yang semakin besar dan mencegah kerusakan lingkungan yang semakin parah, sehingga antisipasi ini tidak saja membantu aparat penegak hukum tetapi juga membantu PT. Antam dalam upaya bersih-bersih dan menyehatkan PT.Antam,"Terang Ketut Sumedana

"Adanya corporate legal di BUMN bukan membela untuk menutupi celah hukum-hukum tetapi

bersama-sama membantu Jaksa dalam proses penegakan hukum di BUMN, karena melaporkan

tindak pidana adakah kewajiban hukum semua orang, dalam praktiknya beberapa corporte

legal terkena kasus hukum karena memposisikan diri dalam pembelaan pribadi pelaku korupsi

bukan membela institusi/BUMN yang dinaunginya sebagaimana harapan kita semua, sehingga alat bukti seperti saksi dalam memberikan keterangan di penyidik dan persidangan diatur sebagaimana untuk menutupi perbuatan koruptif pelaku,"Tukasnya

Maindset ini harus ditinggalkan keberadaan corporate legal semata-matq untuk kelentingan institusi / kelembagaan, dimana peran-peran pencegahan untuk tidak melakukan suatu tindak pidana termasuk korupsi sangat diperlukan.

"Kejaksaan dalam kapasitas selaku Jaksa Pengacara Negara siap memberikan pedampingan hukum bahkan juga legal opinion bekerjasama dengan corporate legal PT Antam dalam mewakili PT Antam secara kelembagaan baik litigasi maupun non litigasi, "Tutup Kajati Bali.(ARDI)