Kantor Hukum MH2 Partner, Dampingi Warga Buat Laporan Ke Polres, Perihal Penggusuran Tanpa Izin
LAMPUNG SELATAN - Didampingi kuasa hukum, Masyarakat Rejomulyo Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan datangi Mapolres setempat.
Kedatangan mereka bersama kuasa hukum kantor Advokat dan Konsultan Hukum MH2 & Partner pada Kamis 27 Oktober 2022 untuk melaporkan atas dugaan pengrusakan lahan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa dan aparatur desa setempat.
Mereka berempat yakni inisial B, I, S dan S merasa dirugikan baik secara materiil dan Immateril. Karena oknum aparatur desa dalam melakukan pengerusakan tanah miliknya tanpa konfirmasi dan berembuk terlebih dahulu, oleh sebab itu mereka lapor ke polisi.
"Mereka melapor ke Mapolres Lamsel karena mereka merasa dirugikan, baik secara materiil dan Immateril atas lahan miliknya telah dirusak tanpa izin," ujar Julizar, SH selaku salah satu kuasa hukum di kantor hukum MH2 dan Partner mewakili rekan-rekan, kepada media, Jum'at (28/10/2022).
Menurut Julizar, SH, keempat warga Desa Rejomulyo tersebut telah memberi kuasa kepada kantor hukum MH2 dan Partner untuk pendampingan terkait pengrusakan lahan miliknya oleh oknum Aparatur Desa setempat.
"Kemarin, kami dampingi keempat klien kami untuk membuat laporan polisi dan alhamdulillah tadi laporan kita sudah diterima di SPKT Polres Lampung Selatan dengan Nomor : LP/B/1132/X/2022/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG," jelasnya.
Julizar, SH menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut adalah tindakan sewenang-wenang kepada warganya sendiri dan patut diduga telah melakukan tindak pidana pengrusakan dan telah memenuhi unsur-unsur pasal 406 KUHP.
"Karena jelas alas Hak dari kepemilikan tanah klien kami SHM nomor : 558, 561, 559 dan 562. Dan Oknum aparat desa merusak lahan tersebut tanpa izin dengan cara menggusur dengan menggunakan alat berat (excavator) adalah sebuah perbuatan tindak pidana," jelasnya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat mengatakan, bahwa lahan miliknya digusur tanpa sebab, kemudian lahan mereka dibangun badan jalan. Sementara kami tidak pernah diajak musyawarah terlebih dahulu.
Kemudian kata dia, seharusnya mereka (Aparat Desa) melakukan penggusuran ditanah kami permisi dahulu, diajak musyawarah dan berembuk, kalau kami sudah mengizinkan baru boleh.
"Kami tidak pernah diajak musyawarah, apalagi datang kerumah untuk meminta izin, kami kaget tahu-tahu kami mendapat informasi dari tetangga bahwa tanah kami telah digusur, secara etika dan ketentuan peraturan perundang-undangan itukan jelas menyalahi," tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak Kepala Desa dan Aparatur Desa Rejomulyo Kecamatan Tanjung Bintan Lamsel. (Rohman).