Kapolri Ultimatum Jajaran : Respon Cepat Aduan Masyarakat Jangan Tunggu Viral
Metronusantaranews.com, Bogor – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kembali menegaskan komitmen Polri untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat melalui layanan darurat 110. Penegasan ini disampaikan dalam Apel Kasatwil 2025 yang berlangsung di Mako Brimob Cikeas, Kabupaten Bogor.
Dalam amanatnya, Jenderal Sigit menekankan bahwa respons cepat terhadap panggilan darurat 110 adalah prioritas utama. "Ketika warga menghubungi 110, Polri harus segera hadir," ujarnya dengan tegas. Untuk mewujudkan hal ini, Kapolri memerintahkan penyempurnaan sistem layanan melalui digitalisasi, integrasi data, dan pemantauan otomatis. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mempercepat penerusan laporan ke petugas lapangan, sehingga tindakan cepat dapat diambil.
Lebih lanjut, Kapolri menekankan bahwa seluruh jajaran Polri, mulai dari Kapolda, Kapolres, hingga Kasatker, wajib merespons aduan masyarakat tanpa menunggu viral di media sosial. Menurutnya, penanganan pengaduan tidak boleh lambat. "Setelah lewat dua hari, tiga hari, kecenderungannya akan menjadi viral," ujarnya, menekankan pentingnya respons cepat.
Kapolri juga menyoroti pentingnya interaksi yang lebih erat antara polisi dan publik. Ia menyebutkan bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat harus nyata ketika laporan masuk, baik dalam bentuk tindak lanjut di lapangan maupun komunikasi pelayanan yang transparan. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan kehadiran dan bantuan Polri secara langsung.
Dengan adanya penegasan dan instruksi ini, diharapkan layanan 110 dapat menjadi saluran efektif bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian darurat dan mendapatkan respons cepat dari pihak kepolisian. Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Jabotabek
