METRONUSANTARANEWS.COM - Serui | Pembukaan Forum Organisasi Perangkat Daerah oleh Pemerintah Daerah dipimpin oleh Bupati Kepulauan Yapen yang diwakili Assisten II Setda Oktovianus Ayorbaba, SE S.Sos M.Si bersama dengan Kepala Bappeda Kepulauan Yapen Ronny T. Ayorbaba, AP M.Si di Gedung Silas Papare, Selasa 05/04/2022
Hadir juga Staf Ahli Bupati Ir. Edy N. Mudumi,M.Si bersama dengan Pimpinan OPD, Anggota Perwakilan DPRD, dan Perwakilan Kepala distrik.
Dalam laporannya Kepala Bappeda Kepulauan Yapen Ronny T. Ayorbaba, AP M.Si mengemukakan bahwa dilaksanakannya Forum OPD adalah untuk sinkronisasi program dan kegiatan hasil Musrenbang di distrik dengan Renja OPD, serta pokok-pokok pikiran DPRD sebagai bahan penyusunan rancangan awal RKPD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2023.
Mewakili Bupati Kepulauan Yapen, Assisten II Setda Oktovianus Ayorbaba, SE S.Sos M.Si dalam sambutan menyampaikan bahwa "Hal penting dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan yang efektif, efisien, dan berkesinambungan adalah dengan melihat kembali kondisi dan kegiatan tahun sebelumnya, sehingga dapat mempertimbangkan kegiatan dan program pada tahun berikutnya.
Dengan menitikberatkan kepada pencapaian target kinerja pemerintah daerah sesuai dengan RPD tahun 2023-2026, serta target kinerja pada Renstra masing-masing OPD yang telah disusun.
Lebih lanjut "terkait hal ini juga perlu disampaikan kepada seluruh OPD sebagai berikut yaitu :
Pertama, RKPD Tahun 2023 merupakan RKPD tahun pertama dari Rencana Pembangunan Daerah "RPD" Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2023_2026.
Kedua, OPD melakukan Verifikasi dan sinkronisasi terhadap seluruh usulan hasil Musrenbang yang diselaraskan dengan pokok pokok pikiran anggota DPRD Kepulauan Yapen sesuai dengan daerah pemilihan masing-masing untuk menjadi Ranwal dan Renja OPD.
Ketiga, Perlu dicermati agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan Kabupaten, Provinsi, dan Pusat.
Kelima, OPD Menyampaikan rancangan awal Renja Perangkat daerah ke Bappeda dan mulai menginput program kegiatan dan pagu indikatif ke dalam sistem informasi pemerintah daerah (SIPD).
Sebagai catatan sebelumnya juga diketahui dari laporan Ronny T. Ayorbaba, AP M.Si Dasar Pelaksanaan Forum OPD mengacu pada UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Inmendagri No. 70 Tahun 2021. Maksud dan Tujuan Pelaksanaan Forum OPD sendiri untuk menyelaraskan ide pemikiran program dan kegiatan dan juga melakukan penajaman terhadap target kinerja sasaran, program dan kegiatan, lokasi maupun kelompok sasaran sesuai tupoksi, penyesuaian pendanaan program berdasarkan pagu indikatif, serta sebagai bahan perumusan rancangan renja OPD yang akan di bahas di Musrenbang kabupaten.
Reporter : Indra SFB