METRONUSANTARANEWS.COM, SERUI | Keberadaan Orang Asing pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, hinggal Juli 2022 tercatat 29 WNA, dengan perincian Kebangsaan Taiwan dan Belanda dengan status Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 2 Orang, dan Kebangsaan Ghana, China, Sri Langka, Malaysia, Filipina dengan status Izin Tinggal Sementara (ITAS) sebanyak 25 orang, serta Kebangsaan Prancis dan Kanada dengan status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 2 Orang.
Ke 29 WNA ini tersebar pada : PT. Sinar Wijaya Playwood Industri (SWPI) berlokasi di Kepulauan Yapen sebanyak 9 WNA, PT. Wapoga Mutiara Industries berlokasi di Biak sebanyak 2 WNA, PT. Nabire Baru berokasi di Nabire sebanyak 4 WNA, PT. Yuxin Indo berlokasi di Nabire sebanyak 6 WNA, dan PT. Terram Aurum Abadi berlokasi di Nabire sebanyak 4 WNA.
Merujuk pada Pasal 62, Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pengawasan Keimigrasian meliputi pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia dan pengawasan terhadap Warga Asing. Pengawasan terhadap Warga Negara asing meliputi pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
Dan dalam menjalankan amanat Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Papua, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak selenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang asing (PORA) yang diselenggarakan di Hotel Merpati Serui dan dibuka oleh Bupati Kepulauan Yapen dalam hal ini diwakili Assisten III Setda Ir. Wahyudi Irianto, pada Selasa (19/07/2022).
Dalam sambutan Bupati Kepulauan Yapen, yang dibaca Ir. Wahyudi Irianto selaku Assisten III Setda menyampaikan, "Potensi sumber daya alam yang melimpah ruah di Papua termasuk Kabupaten Kepulauan Yapen, menjadi daya tarik serta peluang Orang Asing untuk berinvestasi, bekerja, maupun berwisata sehingga perlu dipastikan kunjungan mereka benar-benar mengarah untuk hal tersebut, serta membawa dampak positif bagi Kabupaten Kepulauan Yapen."
"Sebagai langkah antisipatif perlu dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang beranggotakan Instansi Otonom dan Vertikal terkait, untuk dapat bekerjasama, saling sinergi dalam mengawasi kegiatan orang asing yang berada di Kabupaten Kepulauan Yapen." ucapnya
Rakor yang digelar melalui Divisi Keimigrasian, Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen, diikuti 30 peserta sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak Nomor W.30.IMI.IMI4.GR.04.02-944.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak Edward Infaindan menyampaikan “Khususnya dalam pengawasan orang asing, kami tidak dapat melakukannya sendirian tapi perlu berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait baik pusat maupun daerah dengan membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang pada tingkat Kabupaten diketuai oleh Kepala Kantor Imigrasi”.
Menurutnya ”Dengan diselenggarakannya rapat ini, kami harapkan dapat menyamakan persepsi sebagai anggota Tim Pengawasan Orang Asing, dengan demikian maka akan bisa mendapatkan data dan informasi tentang keabsahan dan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing – masing”, ucapnya.
Di satu sisi, kehadiran orang maupun investasi asing, memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah. namun dampak negatifnya juga harus diwaspadai.
Untuk itu, kehadiran Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Kabupaten Kepulauan Yapen sebagai wadah tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing di Kepulauan Yapen merupakan hal penting, sehingga kewaspadaan dan pengawasan yang tidak berlebihan dan memicu terganggunya kenyamanan dan kelancaran aktivitas orang asing dapat dilakukan, Menjaga Keutuhan Negara, dan Wilayah Kabupaten adalah tugas kita semua sebagai Warga Negara Indonesia." tutupnya.
editor : mahyus_arafath