Lapas Kelas II A Karawang Terima Kunker dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi manusia
Karawang, - Metronusantaranews.com
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kanwil Kemenkumham) Propinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Hasbulllah Fudail, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Lapas II A Karawang yang diterima langsung oleh Kapalas Lenggono Budi, (5/2023).
Hasbullah Fudail sebagai pembina Forum Pelajar Sadar Hukum Hak Asasi Manusia (FPSH HAM) Jawa Barat, dalam kesempatan kunjungan kerjanya, diisi juga dengan kegiatan Audiensi Bertemakan Layanan Publik Berbasis HAM.
Kunker tersebut diikuti oleh 22 para Siswa yang merupakan perwakilan dari SMAN 6 Karawang, SMAN 2 Karawang, SMAN 4 Karawang, SMAN 1 Majalaya, SMKN 1 Karawang, SMAN 1 Klari, SMA IT Mentari Ilmu, dan SMAN 2 Telukjambe Timur.
Pembina FPSH HAM Karawang, Anggi Cayanati, Dian Ekawati, dan Lenny Marlina turut mendamping kegiatan tersebut.
"Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan, untuk melihat secara nyata layanan publik berbasis HAM di Lapas Kelas IIA Kabupaten Karawang,” ungkap Anggi Cayanati Ketua Pembina FPSH HAM Karawang.
Kegiatan audiensi tersebut, lanjut Anggi Cayanati, sejumlah perwakilan Duta Hukum HAM dari beberapa sekolah diajak para petugas lapas untuk survei dan melihat secara langsung berbagai sarana dan prasarana yang disediakan.
“Sangat diluar ekspektasi disini tersedia berbagai macam fasilitas dari keagamaan, olahraga semua tersedia komplit,” paparnya.
Anggi Canayati menjelaskan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang juga memfasilitasi warga binaannya agar tetap bisa berkreasi dan berprestasi meskipun berada di dalam penjara.
Lapas Kelas II A kabupaten Karawang sudah layak dinobatkan menjadi lapas yang menerapkan sistem Layanan Publik Berbasis HAM. Kenapa bisa dikatakan layak? Karena dilapas ini tidak membedakan pelayanan baik untuk pegawai, warga binaan, maupun keluarga yang akan membesuk.
“Lenggono memaparkan bahwa pihak lapas sangat welcome jika ada pihak luar yang ingin mencari tahu seperti apa pelayanan dilapas kelas IIA Karawang ini,” kata Anggi Canayati menyampaikan.
Yang dimaksud dengan berbasis HAM yaitu dengan memerhatikan setiap hak asasi yang melekat pada setiap diri manusia masing-masing. Yang mana di sini selain ditunjukkan kepada warga binaan, ditunjukkan pula kepa setiap keluarga maupun kerabat warga binaan yang datang untuk menjenguk.
Selain itu, Anggi Canayati menambahkan , Sarana dan prasarana Lapas Kelas II A Karawang sudah sangat memadai untuk para penyandang disabilitas.
“Jika semua berbasis HAM maka secara tak langsung akan memberikan perubahan yang signifikan dalam tatanan kehidupan dimasyarakat sehingga dapat meminimalisir angka tahanan di Indonesia,” tutupnya.(Acun)