LBH CAKRA Tumbang Sebelum Bertarung, Gugatan Praperadilan Ambruk di Tengah Jalan

LBH CAKRA Tumbang Sebelum Bertarung, Gugatan Praperadilan Ambruk di Tengah Jalan

MetroNusantaraNews.com | Lhokseumawe - Sebuah perkara hukum yang sempat menyedot perhatian publik di Pengadilan Negeri Lhokseumawe berakhir dramatis sebelum sempat memasuki ruang sidang utama. Gugatan praperadilan yang diajukan melalui LBH Cakra resmi runtuh di tengah jalan, setelah pihak penggugat memilih menarik seluruh proses hukum yang telah berjalan.

Keputusan mengejutkan itu disampaikan langsung oleh ibunda korban, Nursia, yang menyatakan secara tegas mencabut gugatan sekaligus menarik kuasa hukum dari tim pengacara LBH Cakra. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil secara sadar, tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Nursia, ibu kandung Niko. Selain mencabut gugatan ini, saya juga secara resmi mencabut kuasa yang saya berikan kepada pengacara LBH Cakra. Semua ini saya lakukan dengan sadar diri, murni keinginan hati saya dan keluarga, tidak ada paksaan dari siapapun juga,” tegasnya.

Nursia mengungkapkan, keputusan tersebut bukan tanpa alasan. Setelah melalui proses panjang dan penuh dinamika, keluarga akhirnya menemukan jalan keluar yang dinilai jauh lebih baik dibandingkan melanjutkan pertarungan hukum di pengadilan.

“Alhamdulillah, kami sudah mendapatkan titik terang. Apa yang kami harapkan sudah ada jalannya. Semua ini sudah kami musyawarahkan bersama keluarga besar. Karena itu kami merasa tidak perlu lagi melanjutkan proses hukum ini,” ujarnya dengan nada tenang.

Dengan langkah ini, upaya hukum yang sebelumnya digagas LBH Cakra praktis terhenti total. Gugatan yang digadang-gadang akan berlanjut ke persidangan harus kandas, bukan karena putusan hakim, melainkan karena dicabut langsung oleh pihak pemberi kuasa.

Menutup pernyataannya, Nursia memilih menyampaikan pesan damai. Ia dan keluarga memutuskan mengakhiri polemik yang ada, membuka lembaran baru, serta berharap keputusan tersebut menjadi jalan terbaik bagi semua pihak.

“Kami ikhlas, kami lapangkan hati. Kami tutup semua ini dengan kedamaian. Semoga keputusan ini menjadi yang terbaik dan mendapat ridha Allah SWT,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Lhokseumawe telah menerima dan mencatat secara resmi surat pencabutan gugatan serta pencabutan kuasa hukum tersebut, menandai berakhirnya perkara ini sebelum memasuki babak persidangan.(FAHRID) Kaperwil Aceh