Rahmat Roy Tokoh Muda Aceh Soroti Kekerasan Aparat di Aceh Utara, Desak Evaluasi Danrem Lilawangsa

Rahmat Roy Tokoh Muda Aceh Soroti Kekerasan Aparat di Aceh Utara, Desak Evaluasi Danrem Lilawangsa
Rahmat Roy Toko Muda Aceh sekaligus Seniman Aceh

MetroNusantaraNews.com, Aceh Utara— Tokoh muda Aceh sekaligus seniman Aceh, Rahmat Roy, mengecam keras tindakan kekerasan dan sikap represif aparat TNI yang diduga melakukan pemukulan terhadap warga serta intimidasi terhadap wartawan saat aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati dan kawasan Kandang, Kabupaten Aceh Utara.

Rahmat Roy menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), sekaligus menunjukkan kegagalan aparat dalam memahami dan menghormati kekhususan serta keistimewaan Aceh.

Ia menegaskan, penggunaan kekerasan terhadap warga sipil dan pekerja pers tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, terlebih dalam konteks penyampaian aspirasi publik yang dijamin undang-undang.

“Pemukulan terhadap warga dan intimidasi terhadap wartawan adalah tindakan yang mencederai demokrasi. Aparat seharusnya hadir sebagai pelindung rakyat, bukan menjadi sumber ketakutan,” tegas Rahmat Roy, Kamis (25/12/2025).

Lebih lanjut, Rahmat Roy menyoroti tindakan aparat yang diduga melakukan perebutan paksa bendera bulan bintang. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya keliru secara prosedural, tetapi juga merupakan pelecehan terhadap hukum Aceh dan semangat perdamaian.

Ia menegaskan bahwa kekhususan Aceh telah diatur secara jelas dalam MoU Helsinki 2005, di mana hak Aceh atas simbol-simbol daerah telah disepakati sebagai bagian dari perjanjian damai.

“Dalam MoU Helsinki sudah tertulis dengan jelas bahwa Aceh memiliki kekhususan. Bendera Aceh boleh dikibarkan, atribut-atribut lainnya boleh digunakan, bahkan lagu himne Aceh juga merupakan bagian dari identitas yang diakui dalam kerangka perdamaian dan otonomi khusus,” tegasnya.

Rahmat Roy menjelaskan bahwa pengaturan tersebut kemudian dipertegas dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, sehingga tidak ada alasan bagi aparat keamanan untuk bersikap represif terhadap penggunaan simbol-simbol daerah tersebut.

“Ketika aparat mengabaikan MoU Helsinki dan Qanun Aceh, itu sama saja membuka kembali luka lama dan berpotensi memicu ketegangan baru di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai jajaran Komando Korem Lilawangsa gagal memahami konteks historis dan hukum Aceh. Oleh karena itu, Rahmat Roy mendesak Panglima TNI untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mencopot Danrem Lilawangsa sebagai bentuk tanggung jawab komando.

Selain itu, ia meminta dilakukan investigasi independen, transparan, dan akuntabel atas dugaan kekerasan terhadap warga dan wartawan, serta penindakan tegas terhadap oknum aparat yang terbukti melanggar hukum.

Rahmat Roy juga menyerukan agar TNI memperkuat pendidikan HAM serta pemahaman tentang kekhususan Aceh di seluruh jajaran, khususnya bagi personel yang bertugas di wilayah Aceh.

“Perdamaian Aceh adalah hasil kesepakatan politik dan hukum yang sah. Menjaganya harus dengan dialog, penghormatan hukum, dan menjaga martabat rakyat Aceh. Represivitas bukan solusi,” tutup Rahmat Roy.(FAHRID) Kaperwil Aceh