Masyarakat Resah dan terganggu dengan Adanya Aktivitas Pertambangan Batuan diwilayahnya Kecamatan Jayapura

Masyarakat Resah dan terganggu dengan Adanya Aktivitas Pertambangan Batuan diwilayahnya Kecamatan Jayapura

Oku Timur Metro Nusantara News- Diwilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) adalah kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan,dimana terdapat beberapa tambang batuan juga lainnya yang diduga menggunakan bahan peledak secara ilegal,seperti diwilayah Desa Jayapura, Desa Kambang,Desa Tumi jaya Kecamatan Jayapura Kabupaten Oku Timur Sumatera Selatan.20/12/2024

Saat awak media mengkonfirmasi salah satu Penasehat Hukum Asep komarudin. SH, dari kantor hukum Tiramana law firm sebagai kuasa hukum masyarakat, yang mana Asep Komarudin.SH,menjelaskan bahwa saya mewakili masyarakat mempertanyakan tentang perijinan Tambang batuan dan juga berdampak pada lingkungan sekitar, Dampak lingkungan hidup Mengakibatkan mata air kering sehingga masyarakat kesulitan mencari sumber air bersih, Juga akibat dari Mesin crusher yg menimbulkan kebisingan karena berada di sekitar lingkungan masyarakat dan menyebabkan Jalan rusak karena dilewati mobil penganggkut hasil tambang batuan yang melebihi kapasitas. Kamipun beserta LSM juga lembaga lainnya telah datang ke kantor Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Oku Timur guna mengecek legalitas tambang tersebut dampak yang merusak lingkungan warga sekitar, semoga Aparat Penegak Hukum ( APH ) bertindak tegas terhadap oknum pengelola tambang batu tersebut," Ungkapnya

Ditempat Lain Joni Ketua LSM LPI -TIPIKOR membenarkan bahwa kami,sudah mendatangi dan memberikan informasi ke pihak Dinas lingkungan hidup DLH,agar segera menindaklanjuti Terkait Kegiatan tambang batuan yang ada di wilayah kecamatan Jayapura, yng mana dalam kegiatan tambang batuan Ter pihak perusahaan tambang batu,diduga dalam kegiatan mereka sudah melanggar aturan yang mana setiap pertambangan harus memperhatikan dan meng analisa dampak lingkungan hidup yang dapat merugikan bagi masyarakat sekitar lokasi tambang.

Hal ini kami dari Lsm Lpi Tilpikor sebagai sosial Control akan meminta pihak APH dan pihak instansi yang terkait dari tingkat Provinsi sumatra selatan dan kami akan melaporkan temuan ini ke kementrian lingkungan hidup dan Ke Mabes Polri agar segera menutup aktivitas Tambang yang ada di wilayah kecamatan Jayapura,agar segera meng audit dan memeriksa kelengkapan perijinan tambang yang mana diduga ilegal kami juga sudah mengirim surat pengaduan ke Kecamatan Jayapura agar segera mendata setiap Prusahaan Tambang Bantuan diwilayah desa Jayapura Pungkasnya.

Rilis : Team