Nama Oky Pratama Terseret Dalam Transaksi Buzzer Senilai 20 Juta, Heni Sagara: Kok Gak Diperiksa di Polisi?
"Sidang lanjutan pencemaran nama baik Heni Sagara ungkap transaksi Rp20 juta dari Oky Pratama ke buzzer. Heni Sagara pertanyakan ketegasan Polda Jabar dalam kasus ini."
Bandung - Sidang lanjutan terkait pencemaran nama baik terhadap Heni Sagara kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (25/6/2026).
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Dalam kesempatan itu, kedua terdakwa, Ferry dan Restu mengatakan bahwa keduanya tidak ada niat mencemarkan nama baik Heni Sagara.
Dan ia juga menyebut tidak ada yang menunggangi dalam kegiatannya sebagai penggiat media sosial.
“ada 12 postingan tentang Bu Heni, (dilakukan untuk) naikin penghasilan. Gak ada (yang nyuruh),” ucap Ferry salah satu terdakwa saat persidangan.
Disisi lain, pernyataan Ferry terbantahkan oleh JPU. JPU menyebut ada 13 transaksi yang terjadi kepada Ferry dan Restu selama 2025.
Salah satu transaksi tersebut ditransfer atas nama Oky Pratama senilai 20 juta.
“ada 20 juta dari Oky Pratama,” kata salah satu JPU saat persidangan.
Mendengar hal tersebut Heni Sagara terkejut.
Ia mengaku lemas saat mendengar nama Oky Pratama sebagai salah satu orang yang mentransfer uang untuk Ferry dan Restu yang digadang-gadang memang sebagai buzzer.
“saya juga kaget, saya lemas, saya nangis. Ya allah akhirnya walaupun ini baru permulaan,” ucap Heni Sagara usai persidangan.
Namun, Heni Sagara mengaku janggal dengan kasusnya ini. Pasalnya, nama Oky Pratama yang terseret dalam kasus ini tak kunjung diperiksa oleh polisi.
“kenapa saudara Oky Pratama tidak diperiksa di kepolisian sedangkan jelas ada transferan. Kenapa Polda Jabar tidak periksa Oki Pratama apakah ada mafia hukum di sini,” terang Heni Sagara.
Terakhir Heni Sagara berharap semua kasus ini akan terbongkar dan hukum akan adil bisa tegak lurus.
“saya berharap atas nama keadilan semuanya betul-betul tegak lurus,” tutupnya.
~

M Arga
