Nekad Adakan Bukber, Pemerintah Kecamatan Sidomulyo Diduga Abaikan SE Pemerintah Pusat
LAMPUNG SELATAN - metronusantaranews.com-Pemerintah Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, diduga tidak mengindahkan surat edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.4.4/1731/SJ, tentang penyelenggaraan buka puasa bersama di Bulan Suci Ramadan 1444 H.
Padahal jelas disebutkan, dalam surat edaran itu diminta kepada Gubernur, Bupati/Walikota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H, bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah.
Keputusan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi risiko penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lampung Selatan, dan mengingat saat ini masih dalam masa transisi pandemi menuju endemi.
Terlebih lagi, larangan ASN melakukan kegiatan buka bersama dan open house di bulan Ramadan dan Idul Fitri 1444H juga tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Tidak hanya ASN, pemerintah juga melarang Menteri, kepala Lembaga Negara, Jaksa Agung, TNI hingga Polri menggelar kegiatan buka puasa bersama dan open house pada bulan Ramadhan tahun ini.
Namun sayangnya, Pemerintah Kecamatan Sidomulyo justru diduga dengan sengaja tidak mengindahkan surat tersebut. Mereka malah mengadakan acara buka puasa bersama (Bukber) bareng Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat, pada Jum'at, (31/03/2023) lalu.
Salah seorang narasumber dari kalangan Pejabat Publik yang dapat di percaya dalam keterangannya kepada media ini mengatakan, bahwa pihak kecamatan Sidomulyo seolah tidak memperdulikan surat edaran dari pemerintah pusat.
“Parah masa iya, sekelas pak Camat Erman Suheri, tidak mempedulikan surat edaran Presiden tentang tidak di perbolehkan ASN/PNS buka puasa bersama, bahkan sebelumnya bulan suci Ramadhan Bupati Lamsel, H. Nanang Ermanto sudah menegaskan edaran tersebut ke publik seperti media Online, Cetak dan lain lainya," terang sumber terpercaya yang namanya enggan disebutkan.
Keterangan lebih lanjut, seharusnya sekelas pak Camat melaksanakan kebijakan yang di tetapkan pemerintah, bukankah dirinya sebagai ASN, (sindir sumber dalam keterangannya melalui Via Aplikasi WhatsaApp Messenger Red).
"Kami sangat berharap kepada Bupati Lamsel, harus menindak tegas apa yang telah dilanggar oleh oknum Pejabat yang tak patuh dalam peraturan yang tertuang dalam surat edaran yang ditetapkan Peresiden Repbulik Indonesia tentang larangan untuk PNS/ASN yang melakukan buka puasa bersama. Karena ini sangat jelas Camat Sidomulyo Erman Suheri dan para stafnya melanggar surat edaran tersebut," jelasnya. Kepada Jurnalis Penagaruda.com Pada Kamis (06/04/2023).
Sementara saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Camat Sidomulyo, Erman Suheri terkait dengan adanya berita ini.(Tim).