Oknum Kades Di Batang Asam Bermental Pereman Saat Dikonfirmasi Ancam Wartawan 

Oknum Kades Di Batang Asam Bermental Pereman Saat Dikonfirmasi Ancam Wartawan 

TANJABBAR, Metronusantaranews.com - Kepala Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi diduga naik darah saat dikonfirmasi Wartawan  Sorotjejakinvestigasi.com pada Kamis malam (14/12/2023)

Didalam rekaman suara, Hermansyah bukan hanya sekedar marah, namun turut melontarkan kata-kata ancaman terhadap Syahroni saat dikonfirmasi tentang viralnya pemberitaan Desa Kampung Baru, " Seperti diberitakan sebelumnya dari salah satu media online yang di Dilansir dari sidikkasus.com,- pada selasa 12 Desember 2023 kemarin dengan judul Tiga Desa Di Kabupaten Tanjab Barat, Bakal Digugat, ” Terkait Transparansi Pengelolaan dan Penggunaan ADD/DD

Seketika Syahroni mengkonfirmasikan pemberitaan Pemdes Desa kampung Baru tentang transparansi, sepotanitas Kades menjawab dengan nada tinggi seraya melontarkan kata-kata kotor.

"Kau nak nakut-nakuti aku yo? Pijak  kepala kau baru tau raso kauu!" Sebut Hermansyah mengancam

"Ku rendam kau dikolam tu mboh?" Ujarnya menambahkan

Syahroni menjelaskan kalau dirinya hanya menjalankan tugas jurnalistik. Namun alih-alih Hermansyah paham, malah tambah mengancam dan menantang seraya melontarkan kata-kata bagaikan pereman

" Apo hak kau, siko kalau kau centeng" tantang Hermasyah

"Kau nak melawan aku? Siapo beking kau" teriak Hermansyah

Atas hal tersebut banyak pihak  miris terhadap etika seorang kepala desa 2 periode tersebut.

Menurut Zulhamdi tidak sepantasnya kepala desa berbicara laksanakan bagaikan pereman, melakukan penekanan dan mengintimidasi terhadap seorang wartawan.

Sejatinya Pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesi. Untuk menjamin kemerdekaan Pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi berdasarkan kode jurnalistik dan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berdasarkan UU yang tertuang di Pasal 18 ayat 1 setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.00. (Red)