Pakar Kriminologi Usulkan Bagi Polri Jadi Dua Wilayah Dan Miliki Dua Wakapolri
Metronusantaranews.com, Jakarta, Kamis (8/1/2026) – Pakar Kriminologi dari Universitas Indonesia (UI), Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, mengusulkan pembagian struktur kepolisian nasional menjadi dua wilayah terpisah, yaitu Polri Barat dan Polri Timur. Usulan ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang membahas tentang Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan, yang berlangsung di gedung Parlemen Senayan.
Dalam paparannya di depan anggota Komisi III DPR RI dan berbagai pihak terkait, Adrianus menjelaskan bahwa ide pembagian wilayah ini muncul dari perhatian terhadap efektivitas pengawasan dan kendali organisasi yang saat ini cakupannya sangat luas. Menurutnya, rentang kendali yang panjang menjadi salah satu faktor yang membuat penyimpangan personel sulit terdeteksi dan ditangani secara cepat.
"Pembagian wilayah menjadi Polri Barat dan Polri Timur bertujuan utama untuk memperpendek rentang kendali organisasi. Dengan struktur teritorial yang lebih terkonsentrasi, pimpinan tertinggi Polri akan lebih mudah untuk turun langsung ke lapangan, memantau kondisi operasional, dan mendeteksi berbagai potensi masalah atau penyimpangan sejak dini," jelas Adrianus.
Selain pembagian wilayah, pakar yang juga aktif sebagai peneliti di Pusat Studi Keamanan dan Kriminologi UI ini mengusulkan penambahan posisi Wakapolri menjadi dua orang. Masing-masing Wakapolri akan bertanggung jawab mengawasi jalannya kepolisian di wilayah barat dan timur. Skema ini dinilainya akan membuat kontrol internal menjadi lebih fokus dan terarah.
"Jika hanya ada satu Wakapolri, akan sangat sulit untuk mengawasi seluruh aktivitas kepolisian di seluruh nusantara yang memiliki luas wilayah dan keragaman kondisi yang sangat besar. Dengan dua Wakapolri yang masing-masing fokus pada wilayahnya sendiri, penanganan penyimpangan atau masalah operasional akan menjadi lebih cepat dan tepat sasaran," tambahnya.
Adrianus menambahkan bahwa pembagian wilayah tidak akan mengubah esensi tugas dan fungsi kepolisian sebagai lembaga yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melainkan hanya memperbaiki struktur organisasi agar lebih adaptif dan efektif. Ia juga menyampaikan bahwa pembagian wilayah bisa diatur berdasarkan batas geografis yang jelas, misalnya dengan mengambil garis lintang tertentu atau berdasarkan pembagian wilayah administrasi negara yang sudah ada.
Sementara itu, pandangan berbeda datang dari Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi. Dalam kesempatan yang sama, ia menyatakan bahwa persoalan utama yang dihadapi oleh Polri saat ini bukan terletak pada struktur organisasi, melainkan pada aspek kultural di dalam institusi tersebut. Menurutnya, secara kelembagaan, struktur Polri sudah cukup kuat dan telah melalui berbagai tahap reformasi yang menyempurnakan sistem tata kelola.
"Kita tidak bisa menyalahkan struktur organisasi sebagai akar masalah dari setiap permasalahan yang muncul di Polri. Banyak hal yang terkait dengan budaya kerja, nilai-nilai internal, dan cara pandang personel terhadap tugas dan tanggung jawab mereka yang menjadi faktor penentu keberhasilan atau kegagalan implementasi kebijakan kep

Jabotabek
