Pengajian Rutin di Balai Tgk. Ishak Kupas Hukum Gadai Sawah dan Sepeda Motor
MetroNusantaraNews.com | Langsa – Pengajian rutin malam Senin kembali digelar di Balai Pengajian Tgk. Ishak, Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Minggu malam (30/8/2026).
Pada pengajian kali ini, jamaah mendapatkan pembahasan mengenai hukum gala atau gadai, khususnya praktik gadai sawah dan sepeda motor yang cukup dikenal dalam kehidupan masyarakat.
Dalam kajian tersebut, disampaikan bahwa persoalan gadai dalam Islam memiliki ketentuan yang harus diperhatikan agar transaksi yang dilakukan tidak bertentangan dengan syariat. Gadai pada dasarnya diperbolehkan sebagai bentuk jaminan utang, namun barang yang digadaikan tetap memiliki aturan terkait kepemilikan dan pemanfaatannya.
Pembahasan juga menyoroti praktik gala sawah, di mana masyarakat terkadang menyerahkan sawah sebagai jaminan utang dan pihak yang memberikan pinjaman kemudian mengelola atau mengambil hasil dari sawah tersebut. Hal serupa juga dibahas dalam praktik gadai sepeda motor.
Jamaah diingatkan agar memahami akad dan kesepakatan sejak awal, termasuk mengenai utang, jangka waktu, barang jaminan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya perselisihan maupun praktik transaksi yang merugikan salah satu pihak.
Pengajian rutin tersebut menjadi wadah bagi masyarakat Gampong Kapa untuk menambah ilmu agama sekaligus membahas berbagai persoalan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan dan diikuti masyarakat serta jamaah yang hadir di Balai Pengajian Tgk. Ishak.
Melalui pengajian rutin malam Senin ini, masyarakat diharapkan semakin memahami hukum-hukum muamalah dalam Islam dan dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam melakukan transaksi gadai atau gala sesuai tuntunan agama (FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
