Perjudian Sabung Ayam Dan Jenis Lain di Wilayah Polsek Licin Kabupaten Banyuwan

Perjudian Sabung Ayam Dan Jenis Lain di Wilayah Polsek Licin Kabupaten Banyuwan
Perjudian Sabung Ayam Dan Jenis Lain di Wilayah Polsek Licin Kabupaten Banyuwan
Banyuwangi – Masih adanya kegiatan Judi Sabung Ayam yang berlangsung di kawasan Dusun Krajan, Desa Leces, Kecamatan Kec. Licin, Kab. Banyuwangi. Namun Luput dalam pantauan pihak Polsek Kecamatan Licin. Rabu 15/2/23. Itu diduga Upaya pihak kepolisian untuk membasmi penyakit masyarakat belum berjalan maksimal. Diduga pelaku pemilik kalangan perjudian sabung ayam dan judi lainnya berinisial SB, ditempat ini sebelumnya pernah ada aktifitas serupa yang sudah tutup, kini belum lama beraktivitas kembali di kawasan Dusun krajan Desa Leces, bahkan para pelaku judi ini tidak hanya dari sekitar tempat saja namun juga dari luar Kecamatan Licin, Diduga pelaku merupakan pemain lama yang sangat licin dan selalu lolos ketika dilakukan penggerebekan. Baik langsung dari Polresta Banyuwangi ataupun dari Polsek Licin Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwngi Berdasar informasi salah satu warga yang mengaku dari Dusun Krajan menceritakan, bahwa ada aktivitas kontes ayam hari ini di Desanya, lokasi perjudian tepatnya Di Dusun Krajan Narko Selaku salah satu Team Investigasi Aliansi Setia Nawaksara Indonesia (SNI) Bersama jurnalis mmcjatim.id dengan berbekal informasi mengkroscek lokasi yang dimaksud oleh yang mengaku salah satu warga Dusun Krajan, hasil dari kroscek yang dilakukan benar adanya aktifitas dan kalangan perjudian sabung ayam dan judi lainnya seperti apa yang diinformasikan Narko selaku team Investigasi Aliansi Setia Nawaksara Indonesia (SNI) menjelaskan aktifitas perjudian ini kembali bisa buka diduga kurangnya pantauan Aparat Penegak Hukum bahkan diduga lemahnya penegakan hukum, sehingga kegiatan perjudian sangat leluasa beraktivitas di kawasan Desa Leces, diduga bahkan terkesan ada pembiaran dari APH setempat,”ujarnya. “Saya berharap penyakit masyarakat jangan dibiarkan,segera dilakukan tindakan tegas untuk efek jera, sebagai pembelajaran yang lain agar tidak melakukan kegiatan serupa, jangan sampai dibiarkan, jika ini dibiarkan apa tidak merusak kehidupan moral generasi Bangsa,”ungkap narto Diakhir penjelasannya menambahkan secara Undang-undang juga sangat jelas melarang untuk melakukan apapun jenis Perjudian ,”tegas Narko(*)