Cegah Konflik Kepentingan, LPKA Banda Aceh Komitmen Perkuat Tata Kelola
MetroNusantaraNews.com | Banda Aceh – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel dengan mengikuti Sosialisasi SI PATUH IMIPAS serta Penandatanganan Komitmen Pengelolaan Konflik Kepentingan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kegiatan tersebut berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting pada Senin (14/9/2026), mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Sekretariat LPKA Kelas II Banda Aceh. Kegiatan diikuti Kepala LPKA Kelas II Banda Aceh Yusnaidi, S.H., M.Si., bersama jajaran pejabat dan pegawai yang membidangi kepegawaian serta kepatuhan internal.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Undangan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor INJ-SA.05.02-38 tentang Undangan Sosialisasi “SI PATUH IMIPAS”.
Rangkaian kegiatan diawali dengan laporan oleh Inspektur Wilayah I, kemudian dilanjutkan sambutan sekaligus pembukaan resmi oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Anak Agung Gede Krisna.
Dalam arahannya, Inspektur Jenderal menekankan pentingnya implementasi program SI PATUH IMIPAS sebagai langkah konkret dalam memperkuat integritas, meningkatkan keterbukaan, serta memastikan kepatuhan terhadap prosedur di seluruh tingkatan unit kerja.
Program tersebut juga diarahkan untuk memperkuat sistem pengawasan internal yang akuntabel sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Keynote Speech oleh Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum, Dr. Iwan Santoso, dengan materi bertajuk “Pengelolaan Konflik Kepentingan sebagai Fondasi Pelayanan Publik yang Bersih dan Reformasi Hukum yang Berkelanjutan.”
Dalam materinya, Iwan menegaskan bahwa pencegahan dan pengelolaan konflik kepentingan merupakan salah satu pilar penting dalam membangun budaya integritas, menjaga independensi ASN, serta memastikan pelayanan publik berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Agenda berikutnya adalah penandatanganan secara simbolis Komitmen Pengelolaan Konflik Kepentingan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi D.K. Jakarta dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan D.K. Jakarta sebagai perwakilan Kantor Wilayah yang menjadi bagian dari piloting project. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Inspektur Jenderal.
Sementara itu, sesi panel menghadirkan sejumlah narasumber dari instansi terkait. Siti Sofiatun, S.E., M.Si., CRMO, Auditor Ahli Madya Inspektorat Jenderal Kemenimipas, menyampaikan sosialisasi terkait Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-69.HK.01.03 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Materi berikutnya disampaikan perwakilan Kedeputian Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPANRB dengan tema “Dari Kepatuhan Menuju Budaya: Menjadikan Pengelolaan Konflik Kepentingan sebagai Fondasi ASN BerAKHLAK.”
Sesi panel kemudian ditutup dengan materi dari Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK RI mengenai “Strategi Peningkatan Indeks Integritas melalui Pengelolaan Konflik Kepentingan.”
Keikutsertaan LPKA Kelas II Banda Aceh dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat budaya integritas, meningkatkan kepatuhan terhadap tata kelola, mencegah konflik kepentingan, serta memperkokoh fungsi pengawasan dan kepatuhan internal.
Kepala LPKA Kelas II Banda Aceh Yusnaidi, S.H., M.Si. menegaskan bahwa penguatan integritas dan kepatuhan internal merupakan bagian penting dalam mendukung terwujudnya pelayanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi dan pengarahan virtual berlangsung dengan aman, lancar, dan tertib.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
