PRAKTISI HUKUM RUSMAN EFENDI SH.MH, ANGKAT BICARA TERKAIT LIMBAH PT EVERGREEN YANG DIDUGA CEMARI AIR DI LINGKUNGAN DESA BANDAR DALAM

PRAKTISI HUKUM RUSMAN EFENDI SH.MH, ANGKAT BICARA TERKAIT LIMBAH PT EVERGREEN YANG DIDUGA CEMARI AIR DI LINGKUNGAN DESA BANDAR DALAM
PRAKTISI HUKUM RUSMAN EFENDI SH.MH, ANGKAT BICARA TERKAIT LIMBAH PT EVERGREEN YANG DIDUGA CEMARI AIR DI LINGKUNGAN DESA BANDAR DALAM
Lampung Selatan, - metronusantaranews.com - Terkait dengan dugaan adanya pencemaran air lingkungan yang ada di desa Bandar dalam kecamatan Sidomulyo kabupaten Lampung selatan yang di sebabkan oleh pembuangan air limbah dari perusahaan PT EVERGREEN sehingga mengakibatkan penyakit gatal di masyarakat. Kita meminta kepada pihak-pihak terkait (pemerintah) untuk segera melakukan pemeriksaan dan pengecekan terkait dengan izin PERTEK (persetujuan teknis) yang dimiliki perusahaan diantaranya : 1. Pertek baku mutu air limbah 2. Pertek baku mutu emisi udara 3. Rincian teknis tempat penampungan limbah beracun berbahaya (B3). Hal ini wajib dimiliki oleh setiap perusahaan dan mendapatkan persetujuan teknis dari kementrian lingkungan hidup jika perusahaan tersebut merupakan PERUSAHAAN MODAL ASING (PMA) Ketentuan tersebut sudah diatur dalam PERMEN LHK No 5 Th 2021 tentang tata cara penerbitan persetujuan teknis dan syarat kelayakan operasional bidang pengendalian pencemaran lingkungan Dan PERMEN LHK NO 5 Th 2022 tentang pengelolaan air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan pertambangan dengan menggunakan metode lahan basah buatan Selain daripada izin pemerintah juga harus segera melakukan pengecekan IPAL (Instalasi pengelolaan air limbah) apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan EVERGREEN tersebut sudah memiliki atau sudah melaksanakan standar operasional di dalam pengelolaan limbah sehinga ada jaminan kepada masyarakat dan mahluk hidup disekitar untuk mendapatkan serta mengkonsumsi air bersih dan sehat. sumber : Rusman Efendi.SH.MH praktisi hukum/Dosen (Tim)