Tak Ada Kompromi! Kapolres Abdya Tegaskan Pelaku Pembakaran Hutan Terancam Denda Rp5 Miliar
MetroNusantaraNews.com |Aceh Barat Daya — Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya) AKBP Ade Gita Rachmadi B., S.H., S.I.K., M.H. menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Polres Abdya.
Peringatan tersebut disampaikan Kapolres Abdya pada Rabu (26/8/2026) sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta mengancam keselamatan warga.
“Stop membakar hutan dan lahan. Jangan anggap membakar lahan sebagai cara yang mudah dan cepat untuk membuka atau membersihkan lahan. Ada konsekuensi hukum yang berat bagi pelakunya,” tegas AKBP Ade Gita Rachmadi B.
Kapolres menjelaskan, tindakan pembakaran hutan dan lahan bukan hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan kabut asap yang mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, baik secara sengaja maupun dengan cara yang berpotensi menyebabkan api menyebar dan sulit dikendalikan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan. Jika menemukan adanya pembakaran, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau aparat terkait. Jangan sampai kelalaian maupun kesengajaan menimbulkan bencana yang merugikan banyak orang,” ujarnya.
Kapolres Abdya juga menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang sangat berat. Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup, pelaku dapat diancam denda hingga Rp5 miliar, tergantung pada pasal dan unsur pelanggaran yang terbukti.
Menurutnya, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Tidak ada kompromi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang membahayakan masyarakat dan merusak lingkungan. Kami akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolres berharap seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, aparatur desa, serta perusahaan dapat berperan aktif dalam mencegah karhutla.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila melihat adanya titik api, pembakaran hutan dan lahan, maupun kejadian lain yang membutuhkan penanganan kepolisian. Layanan Kepolisian Call Center 110 dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan atau meminta bantuan polisi.
“Jangan ragu untuk melapor. Manfaatkan Call Center 110 apabila masyarakat membutuhkan kehadiran atau penanganan dari kepolisian. Dengan laporan yang cepat, kami dapat segera melakukan tindakan di lapangan,” ujar Kapolres.
Ia kembali mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah karhutla sejak dini.
“Jaga lingkungan, cegah kebakaran sejak dini. Hutan dan lahan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas AKBP Ade Gita Rachmadi B., S.H., S.I.K., M.H.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
