Kabupaten Tangerang, - Berkibar sang saka merah putih disebuah pabrik kecamatan Cikupa kabupaten Tangerang yang sudah tidak layak bahkan sangat menodai lambang negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) yang berlokasi di desa dukuh RT. 03-01 pada hari kamis 16/02/2023
Saat ditemui wartawan serta perwakilan lembaga BP2A2N (Budi Irawan) investigasi wilayah cikupa ke-pihak manajemen pabrik belum juga bisa dikonfirmasi dan di syangkan pitu pagar gerbang pabrik tersebut malah di konci.
Hadir disaat bersamaan binamas serta Babinsa RW setempat namun pihak pabrik belum juga dapat ditemui terkait pelecehan terhadap lambang negara kesatuan republik Indonesia ujar Budi Irawan.
Penegakan hukuman dan sanksi terhadap orang yang melakukan pelecehan lambang
negara merupakan hal yang tidak bisa ditoleransi bagi siapapun. Pada Pasal 68 Undangundang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lagu kebangssan, Lambang
Negara, setiap orang yang mencoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak, lambang
negara dengan maksud menodai, mengina, atau merendahkan, kehormatan lambang Negara,
sebagai dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah)
Sangat miris sekali melihat lambang negara yang kita cintai ternodai kehormatannya padahal kita tinggal melanjutkan perjuangan mengisi kemerdekaan RI (Republik Indonesia)tanpa harus berperang sebagaimana mereka leluhur pahlawan Nasional kita yang mengorbankan nyawa,diri,serta keluarga demi maraih kemerdekaan. Sampai berita ini diterbitkan pihak perusahaan belum bisa di mintai keterangan terkait bendera merah putih berkibar kondisi robek robek.
. Ap spd /Im.