SEORANG PELAKU TINDAKAN ASUSILA PADA 10 ANAK SD DIBAWAH UMUR KINI DIAMANKAN OLEH KEPOLISIAN POLRES KARAWANG

SEORANG PELAKU TINDAKAN ASUSILA PADA 10 ANAK SD DIBAWAH UMUR KINI DIAMANKAN OLEH KEPOLISIAN POLRES KARAWANG
SEORANG PELAKU TINDAKAN ASUSILA PADA 10 ANAK SD DIBAWAH UMUR KINI DIAMANKAN OLEH KEPOLISIAN POLRES KARAWANG
Karawang Metro Nusantara News.com  ---  Seorang pelaku berinisial EES (43) berprofesi sebagai office boy disekolah SD Nagasari Karawang,pelaku melakukan tindakan tersebut didasari kejadian seketika tanpa motif apapun. Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomi mengatakan, ada 10 siswa dibawah umur yang dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian terkait aksi pelaku. "Pelaku berprofesi sebagai office boy dan sebanyak 10 siswa di SD Nagasari Karawang telah kami lakukan pemeriksaan," ujar Arief kepada wartawan Senin, (6/3-2023) Kasat Reskrim menjelaskan, terjadi tindakan asusila yang dilakukan pelaku terhadap korbanya bermula saat pelaku meminta snack atau makanan kepada korban tidak diberikan, saat itu juga pelaku melakukan aksi asusilanya. Atas kejadian tersebut,atas kejadian tersebut dan kami menerima laporan dari pihak keluarga korban, maka kami dari pihak kepolisian Polres Karawang melakukan penangkapan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti. Pelaku kini diamankan di Polres Karawang beserta barang bukti yang disita satu buah seragam sekolah dan pakaian dalam yang dikenakan korban. "Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman 15 tahun penjara" pungkasnya. (Acun)