Sumaryadi klarifikasi, terkait berita tambang pasir, yang menyatut namanya, hanya membantu warga supaya mendapatkan ijin

Sumaryadi klarifikasi, terkait berita tambang pasir, yang menyatut namanya, hanya membantu warga supaya mendapatkan ijin
Sumaryadi klarifikasi, terkait berita tambang pasir, yang menyatut namanya, hanya membantu warga supaya mendapatkan ijin
  MNnews, Lampung timur - Sumaryadi mendatangi kantor Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), yang Beralamat di JL Kiemas Putra, Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Lampung Timur. Setiba nya dikantor SMSI Sumaryadi Yang diterima langsung oleh ketua SMSI Kabupaten Lampung Timur. Firdaus,” dengan didampingi oleh Wakil ketua SMSI Riswan, yang juga sebagai Pimpinan Media Online Redaksi Radar News, Senin 19/09/2022. Sumaryadi meminta kepada rekan” Awak Media atas silaturahim saya ke SMSI ini sekedar Mengklarifikasi atau Meluruskan saja. cerita saya yang sebenarnya yang beredar saat ini mengenai nama baiknya “niat baik saya hanya ingin membantu kepada warga masyarakat yang ingin membuka usaha, penambangan pasir yang ada di Kecamatan Pasir Sakti, dan Kecamatan Labuhan Maringai kabupaten Lampung Timur, Supaya bisa mendapatkan surat izin usaha yang resmi dan legal, sesuai dengan aturan Undang Undang dan persedur aturan yang berlaku di Indonesia. Sumaryadi menambahkan agar pengusaha penambangan pasir kuwarsa, yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Timur khususnya bisa menambah dan meningkatkan Penghasilan Anggaran Daerah ( PAD ). “Jadi tidak terkesan untuk usaha peribadi dan kepentingan pribadi atau perseorangan saja, dan benar-benar pengusaha yang berkomitmen dengan pemerintah untuk mendukung pembangunan pemerintah daerah pungkas ” Sumaryadi. Feri Pradana” selaku sekertaris AJOI mewakili Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) kabupaten Lampung Timur. Menambahkan dari hasil investigasi di Desa Sukorahayu Kecamatan Labuhan Maringai, menemukan supir turuk Fuso tidak bisa menujukan Surat Keterangan Asal Barang ( SKAB ) , yang dikeluarkan oleh kementrian ESDM atau dinas pertambangan yang ada di Provinsi Lampung. Akan tetapi justru menemukan Surat Muatan Barang dari dinas perhubungan Kabupaten Lampung Timur, yang diduga menabrak aturan permenhub No 60 tahun 2019, tentang penyelangaran angkutan barang dengan kendaraan bermotor dijalan. Melalui seluler 08154082××× kadis perhubungan Lampung timur Wan ruslan Abdul Gani, dikonfirmasi hal tersebut membenarkan kalau dinas perhubungan tersebut mengeluarkan surat muatan Barang. Tetapi ini masih dalam uji coba saja ucap” Wan ruslan(Samsi)