Ada Urusan Pribadi Seorang Kadus Dusun Jelujur Desa Rulung Mulya Sebut Profesi Wartawan
Lampung Selatan, Metronusantaranews.com
Bermula dari urusan sepele, terkait urusan pribadi. Kadus Dusun V inisial 'YA' (44) Dusun Jelujur Desa Rulung Mulya Kec. Natar Lampung Selatan, berbicara yang tidak etis sehingga ucapannya dapat menyinggung semua media yang ada di seluruh negeri. Sabtu 29/10/2022 pukul 07:00 wib.
Bagiamana tidak, dia dengan lantang berucap...
kalau kamu wartawan kenapa??
pengalaman kamu sudah sampai mana??
ucap"YA" kepada awak media, seolah olah tidak menghargai profesi wartawan.
Sontak ucapan itu sudah menciderai insan pers yang ada di Indonesia, harusnya walaupun dia tidak senang dengan seseorang yang bekerja di media tidak usah bawa bawa profesi wartawan karena yang berkerja dimedia itu bukan satu dua orang tapi ratusan bahkan ribuan, ujar Indra.
Atas ucapan 'YA' ini, Kadus dusun Jelujur
yang sudah merendahkan profesi pers, kami selaku awak media akan mengambil langkah tegas yakni melaporkan ke pimpinan redaksi sembari menunggu dari instruksi pimred, karena ini sudah memenuhi unsur untuk kasus penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan
Perbuatan pencemaran nama baik termasuk dalam kategori penghinaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Adapun, pasal pencemaran nama baik diatur di dalam Pasal 310 KUHP. Bentuk penghinaan/pencemaran nama baik tidak hanya dilakukan secara lisan, melainkan juga dilakukan secara tulisan maupun gambar.
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.dwi/indra