Di Duga Pencurian Listrik-Lost Setrum di Desa Munjuk Sampurna Yang Melibatkan Cater Nurhalim
Metronusantaranews.com-LAMPUNG SELATAN
MUNJUK SAMPURNA–Gabungan team P2TL PLN dari unit ULP Kalianda dan Unit ULP Kota Bumi yang dibantu dari aparat kepolisian dan didampingi awak media metronusantaranews.com, Berhasil merazia beberapa KWH bodong di rumah warga, KWH di area persawahan maupun KWH ke TPA dan KWH Masjid desa setempat, tepatnya yang berada di Desa Munjuk Sampurna Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, diduga pemasangan KWH yang lost setrum dibeberapa rumah warga setempat dan sambungan di areal persawahan maupun TPA, diduga melibatkan cater pihak ketiga PLN saudara Nurhalim di desa setempat. Rabu (2/2/2022).
Menurut keterangan dari I Putu Eka Pradistya – Supervisor Transaksi Energi PT PLN (Persero) ULP Kalianda
“Pada hari ini tgl 2 februari 2022, kami PLN Kalianda sebanyak 7 tim melaksanakan p2tl gabungan di desa munjuk sampurna sebagai tindak lanjut dari laporan warga adanya penyalahgunaan tenaga listrik di desa tersebut, dari pemeriksaan p2tl gabungan tersebut ditemukan total 20 temuan dengan 18 pelanggan diantaranya merupakan jenis pelanggaran dan 2 pelanggan lainnya merupakan kelainan kwh meter.” Ujarnya.
Adapun tempat-tempat rumah warga yang diduga pencurian listrik yang terkena team opal P2TL PLN sebagai berikut :
1. HERIADI
2. SAHBUDIN
3. TPA
4. SETIANI
5. SARUDIN
6. MASJID AL-HIDAYAH
7. SUCAK
8. NURWAN
9. M NASIR
10. SUGINO (SAWAH)
11. RUSLAN
12. WINDARI
13. RAMIN
14. DEDE HENDRA
15. SARMIN
16. WAGIMAN
17. AMAK
18. BAMBANG DIYANTO
19. MISTA
20. HALIM ANJANI
Total temuan di lapangan 20 pelanggan dan non pelanggan, untuk
pelanggaran ada 18 dan kelainan ada 2 buah.
Dari beberapa warga yang kami awak media temui mengatakan bahwa kami tidak tahu menahu bahwa KWH ini bermasalah atau lost setrum, karena kami sebagai warga di tawarkan untuk memasang KWH baru dengan tarif 2.500.000 rupiah untuk pemasangannya, oleh saudara Nurhalim sebagai cater PLN, dan kami pasang ini ada yg sudah berjalan 1 tahun lebih mas, ujar salah satu warga yang kami temui.
“Kami sebagai warga yang menjadi korban meminta tanggung jawab dari saudara Nurhalim tersebut mas, karena kami merasa di tipu dan dirugikan yang akhirnya listrik kami diputus dan kena denda yang kami harus bayar”.
Disaat kami awak media menghubungi melalui sambungan telpon saudara Nurhalim beliau menjawab iya mas saya siap bertanggung jawab mas, kepada warga masyarakat yang terkena razia team opal P2TL PLN tersebut.”Ujarnya.
Dihimpun dari Beberapa sumber dan menurut UU Ketenagalistrikan, hukuman yang dikenakan untuk pencuri listrik adalah penjara 7 tahun dan denda Rp2,5 miliar
Lebih lengkapnya, berikut penjelasan tentang denda dan sanksi hukuman yang dikenakan kepada orang yang mencuri listrik, seperti dilansir dari media Metronusantaranews.com
Mengenai menggunakan listrik yang bukan haknya juga diatur secara khusus dalam Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan sebagai berikut:
Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (Tim)