Diduga Pokmas Desa Rejoagung Gelapkan Dana Aset Desa

Lampung Timur, Metronusantaranews- Rapat kordinasi pembahasan aset desa yang di lakukan oleh masyarakat desa Rejoagung kecewa terhadap Pokmas Desa setempat maupun BPD. Di sampaikan oleh Mardiono saat isi rapat mewakili dari masyarakat, "Desa Rejoagung tidak ada tanah bengkok Adanya tanah konolisasi. Untuk bertumbuhan penghasilan desa seluas kurang lebih 4 hektar, tanah itu tanah ketinggalan nenek moyang kita," kata mardiono. Adanya tanah bengkok yaitu, pada waktu itu yang ikut transmigrasi baru memiliki adanya tanah bengkok, kata mardiono saat memberi arahan terkait adanya ganti rugi tanah konolisasi aset Desa Rejoagung, Selasa, (13/6/23). Untuk itu, Mardiono mewakili dari warga yang protes menanyakan kemana tanah itu dan di namakan siapa. Jawab Sekdes Yono, pada th 2021 yang mana tanah itu sebagian di atas di namakan saya dan sudah cair dampak bendungan margatiga, senilai Empat ratus enam belas juta (Rp416 jt dan sudah ku transfer semua ke bendahara pokmas Desa Rejoagung. Masyarakat bertanya, tanah ganti rugi dari total di perkirakan 1,2 M, tinggal sisa di perkirakan kurang lebih (Rp 587 JT) Yang jadi pertanyakan masyarakat, dana itu larinya kemana, mungkinkah ada dugaan penggelapan dana dari ganti rugi bendungan margatiga, yang di lakukan oleh Pokmas Desa Rejoagung. Informasi dari masyarakat yang tak mau di sebut namanya saat ikut rapat bahas kemana dana ganti rugi itu. Ternyata banyak yang kecewa Pokmas dan BPD badan pemerintah desa beserta ketua Pokmas tidak bisa hadir ikut rapat untuk menjelaskan kemana dana aset desa senilai 1,2,M. Lok tinggal sisa limaratus delapan puluh tujuh juta rupiah ( Rp587jt) Lanjut di sampaikan oleh masyarakat saat di Wawancara oleh media ini, Kalau untuk tanah desa ada perdesnya, yaitu aset desa, Dan yang di sampaikan di sini hanya tanah Rowo kul Rowo kacuk, dari tanah itu di atas namakan tiga orang, (1) pak Wagimin, (2) pak yono selaku sekertaris/Sekdes Dan yang ke(3) di atas namakan, pak mugianto, dari total keseluruhan tanah yang mendapat ganti rugi bendungan marga tiga sekitar 1,2M. Dan sekarang di lihat saldo yang sisa, informasi dari masyarakat tinggal Rp 578 JT, kami dan warga desa Rejoagung rapat di balai desa sini hanya ingin tau kemana dan di mana dana milik desa sekitar 600 JT lebih kemana,? Tapi sangat di sayangkan, warga desa sini sangat kecewa terhadap ketua Pokmas, maupun bendahara Pokmas dan BPD tidak ada ikut rapat di balai desa membahas dana yang ada di Pokmas desa Rejoagung, karena dana itu dana milk Desa Rejoagung, bukan milik pokmas. Dan kami tidak bilang, tidak punya wewenang berbicara, bahwa dana itu di gelapkan, namun kami mintak pertanggung jawaban ke Pokmas kemana dana itu. Lanjut, informasi beredar dari masyarakat ketua Pokmas Desa Rejoagung saat ini sudah memasuki penyidikan dari tim polres Lampung timur melalui tipiter.(lihat berita selanjutnya. (Samsi)