SiLPA dari Belanja Tagihan Listrik Rp 4,5 Miliar di BPKPAD Kabupaten Nias Selatan TA. 2024 Dipertanyakan

SiLPA dari Belanja Tagihan Listrik Rp 4,5 Miliar di BPKPAD Kabupaten Nias Selatan TA. 2024 Dipertanyakan

Metro Nusantara News - Nias Selatan - Metronusantaranews.com || Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dari Belanja Tagihan Listrik Pemerintah Kabupaten Nias Selatan di Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara yang mencapai Rp 4,5 Miliar dari APBD TA. 2024 jadi sorotan publik.

Saat dikonfirmasi dengan Kepala Badan (Kaban) BPKPAD Kabupaten Nias Selatan, Aferili Harita, S.E., M.A., mengatakan bahwa hal tersebut pernah dipertanyakan juga oleh puluhan awak media (wartawan). 

"Ini sudah ada 20 orang (Waratawan) yang menanyakan itu, masalah listrik itu. Itukan listrik itu ada diminta, minta semua kantor pemerintah seluruh kepulauan Nias Selatan. OPD-OPD, misalnya Kantor Bupati, Kantor DPRD, Kantor Camat misalnya Camat Susua, Camat Somambawa, Camat Toma, kita yang bayar, semuanya kumpulkan disini." Ujar Aferili Harita di ruang kerjanya, Rabu (28/08/2025). 

Ketika ditanyakan, "Mengapa di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Nias Selatan masih ada jenis pagu anggaran yang sama yakni 'Belanja Tagihan Listrik' senilai Rp 7,2 Juta pada TA. 2024 di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) atau Dinas KB? 

"Aku kurang tahu, belum ada kami laporkan," ujar Aferili Harita. 

Lanjut Aferili Harita mengatakan, bahwa "Kita bayar berdasarkan dari pengajuan dari PLN, tidak pernah membayar pengajuan dari masing-masing OPD, karena yang mengecek itu adalah PLN," ujarnya. 

Aferili Harita menjelaskan bahwa dari pagu anggaran Rp 4,5 Miliar tesebut apabila ada yang belum terlaksana maka itu namanya SiLPA. 

"Kalaupun misalnya ada tidak terlaksana, itu namanya SiLPA'. 

Ketika dikonfirmasi berapa SiLPA nya? Aferili mengatakan "Kurang tahu lah SiLPA nya."

Dari investigasi awak media berdasarkan data yang diperoleh, bahwa Pembayaran Tagihan Rekening Listrik Pemerintah Kabupaten Nias Selatan selama TA. 2024 sekira Rp 3,2 Miliar dan SiLPA nya sekira Rp 1,3 Miliar. 

Terkait hasil investigasi di atas, Aferili Harita menanggapi bahwa "Itu bisa jadi bisa kurang. Tapi akhirnya dari 4,5 itu, tadi saya sampaikan itu tidak bisa diajukan oleh masing-masing OPD, hanya PLN, itulah akhirnya bisa kita bayar. 

Kalau misalnya kalian bisa dapatkan itu, ya melalui PLN, semua kantor termasuk rumah sakit. Mengapa dulu? Kan masing-masing OPD, sering terlambat, denda! Jadi, karena difokuskan disini jadi tidak pindah lagi."

Ironisnya, di tempat yang sama, Kasubbag Keuangan malah mengatakan bahwa "Belanja Tagihan Listrik" di Dinas DP2KBP3A (KB) tersebut telah dibayarkan oleh BPKPAD. 

Sementara, dari hasil konfirmasi sebelumnya dengan Aferili Harita, sangat bertolak belakang dengan pernyataannya bahwa tagihan listrik di Dinas DP2KBP3A (KB) belum dilaporkan karena "Belanja Tagihan Listrik" di setiap OPD menjadi tanggung jawab BPKPAD. 

Untuk diketahui, bahwa dalam momen konfirmasi tersebut, Aferili Harita sempat melontarkan kalimat kepada awak media dengan mengatakan, "Kalau misalnya ada SiLPA, mau diapain sama kalian? Aku tanya sama kamu? Begini saja, kalau kamu merasa tidak... tidak segan dengan pemberitaan, silahkan saja ke Kejaksaan, ke Kepolisian, nanti kami jelaskan," tuturnya dengan nada menantang.

Sebelumnya, di tempat terpisah, saat dikonfirmasi dengan Bendahara Dinas DP2KBP3A (KB) Nias Selatan, Lily Tampubolon, melalui chat Whatsapp pada Jumat (25/07/2025) lalu, "Apakah anggaran 'Belanja Tagihan Listrik' senilai Rp 7,2 Juta TA. 2024 di Dinas DP2KBP3A (KB) sudah terealisasi?" , Lily Tampubolon malah merasa bungkam."

Ironisnya lagi, di tempat terpisah, saat dikonfirmasi dengan Bendahara Pengeluaran 2024 BPKPAD, Bernius Duha, melalui via chat Whatsapp pada Rabu (28/08/2025), terkait pagu anggaran "Belanja Tagihan Listrik" Pemerintah Kabupaten Nias Selatan senilai Rp 4,5 Miliar dari APBD TA. 2024, justru Bernius Duha mengklarifikasi nilai pagu anggaran "Belanja Tagihan Listrik" tersebut dengan mengirimkan foto secarik HVS dan terlihat Tabel (4 kolom; 2 baris) dan hanya tertuliskan (ketikan) sbb: 

- Belanja: Belanja Tagihan Listrik

- Pagu Dana: 4.000.0000.000

- Realisasi: 3.347.430.978

- Sisa: 652.569.022

Bernius Duha menjelaskan bahwa "Kalau sisa anggaran yg tidak di gunakan di tahun sebelumnya tetap di kas daerah/kas negara yg merupakan dana silfa yg di peruntungan kegunaannya di tahun berikutnya."

Dan ketika dikonfirmasi: "Apakah hal ini bisa dipertanggungjawabkan?"

Bernius Duha menjawab: "Maaf ya Pak... Hal ini udah sesuai aturan dan sudah audit BPK-RI...," tulis Bernius Duha.

Setelah dikonfirmasi kembali: "Apakah anggaran yang dilaporkan di Kemenkeu RI sudah sesuai dengan pagu dana yang sudah terealisasi pada tahun 2024 itu? Dan, "Apakah ada temuan BPK-RI setelah diaudit?" Namun, Bernius Duha merasa bungkam. 

(Harpendik M. Waruwu, S.Pd.)