Kepsek SMAN 1 Purbolinggo Disinyalir Mark Up Anggaran Dana BOS.
Lampung Timur,metronusantaranews.com, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Purbolinggo, yang beralamat di desa Tanjung Inten Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur. Dana BOS tahap 1 dan 2 tahun 2022 sebesar Rp 1.006.950.000. "Disinyalir kepala sekolah Mark Up anggaran dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS)
tahun anggaran 2022. Pada komponen No, 8 dan No 9.
Saat tim media mendatangi SMAN 1 Purbolinggo, Kamis (15/12/2022), mengkonfirmasi komponen No 8 Perawatan Sarana dan Prasaran Sekolah (Sapras) dan komponen No 9 Penyedian Alat Multi Media Pembelajaran.
Kepala sekolah SMAN 1 Purbolinggo, Hartoyo menyampaikan tentang perawatan sarana dan prasarana sekolah, pada tahun 2022. Yang dananya pada tahap 1 Rp 113.625.300 dan tahap 2 Rp 81.900.000 dengan jumlah anggaran keseluruhan sebesar Rp 195.525.300." Mengatakan dana tersebut untuk merawat ruang kelas, perawatan taman, fot-fot itu dan aset meja, kursi ini Laptop nanti kita liat di online dananya ada Rp 155 Juta," Kata Hartoyo.
Sementara dikomponen No 9 Penyedian Alat Multi Media Pembelajaran pada tahun 2022 sebesar Rp 40.668.500, "Hartoyo menyampaikan kalau alat multi media itu, ada Laptop ada Printer, dan didalamnya ada belanja modal, tidak melulu alat multi media saja," Jelas Hartoyo.
Miris dari pantauan tim media, melihat kondisi perawatan sarana dan prasaran sekolah, terlihat cet gedung sekokah sudah nampak kusam dan flapon ada yang terlihat jebol. Dengan nominal anggaran perawatan sarana dan prasarana sebesar Rp 195.525.300 , disinyalir kuat dana tersebut di Mark Up oleh kepala sekolah selaku kuasa pengguna anggaran.
Lebih lanjut Hartoyo juga mengatakan, kalau dengan kawan-kawan yang sudah berlangganan itu sekedar ngobral kita, kita tidak pernah ini, itu. Tapi saya sekarang lagi ruwet maaf kalau gak pas penyampaikannya," imbuh Hartoyo.
Diminta kepada, Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Aprat Penegak Hukum (APH) agar bisa meninjau ulang anggaran realisasi penggunaan dana BOS tahun 2022, bila nanti ditemukan adanya indikasi penyimpangan agar di proses sesuai hukum yang berlaku. Agar indikasi Korupsi Kolusi dan Nipotisme. (Samsi)