Kios Pupuk Diduga Bermain, Pupuk di kotaway way kanan dijual keluar daerah bikin Petani mengeluh

Kios Pupuk Diduga Bermain, Pupuk di kotaway way kanan dijual keluar daerah bikin Petani mengeluh

WAY KANAN, meteronusantaranews.com – Petani di Kecamatan Kasui khususnya di kampung kota way mengeluh dengan tingginya harga pupuk dan langkanya pupuk pada musim tanam atau pada saat dibutuhkan,

Menurut para petani yang tergabung di beberapa kelompok tani pupuk bersubsidi di jual melebihi harga HET bahkan sering langka pada masa tanam,jelas ini sangat merugikan para petani kuat dugaan tingginya dan langkanya pupuk pada masa tanam adalah permainan sejumlah toko dan salah satu yang terindikasi bermain adalah kios Yogi tani,

Dugaan ini diperkuat dari keterangan warga kelompok tani yang menjelaskan”betul pupuk sepertinya setiap bulan masuk dan saat ini sepertinya Setok pupuk sangat banyak karena kami belum membutuhkan dimasa kemarau ini,

Akan tetapi pas masa tanam kami kadang susah mendapatkan pupuk dan terkadang harga pupuk juga diatas HET,

sejujurnya kami tidak apa apa walau harga agak mahal tapi jangan langka saat kami butuh di musim tanam karna sebagian warga sini adalah petani dan masih banyak yang tidak terdaftar di kelompok tani,”jelasnya”

“Jadi yang tidak terdaftar di kelompok tani tidak dapat pupuk subsidi padahal sangat membutuhkan di masa tanam”,sambung nya

Dan kami lihat juga pupuk lancar masuk setiap waktunya akan tetapi pas di masa tanam langka dan mahal mungkin di jual ketempat lain atau ke kabupaten lain oleh kios,tutupnya

Di ketahui untuk penyaluran pupuk subsidi Orea dan Phonska kepetani harus sesuai dengan prinsip 6T yakni 

Tepat mutu

Tepat jumlah 

Tepat jenis 

Tepat harga 

Tepat waktu 

Dan tepat tempat 

Kementerian pertanian mengeluarkan peraturan menteri pertanian 

Peraturan menteri pertanian Republik Indonesia 

No 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan Alokasi dan harga Eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian 

Pada bab jelas di atur harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi pasal 14 

1.pengecer resmi wajib menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai HET

2.HET pupuk bersubsidi sebagai mana di maksud pada ayat (1) di tetapkan berdasarkan hasil kesepakatan instansi terkait yang di kordinasi oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian 

3.HET pupuk bersubsidi sebagai mana di maksud pada ayat (2) di tetapkan dengan keputusan menteri 

4.HET pupuk bersubsidi sebagai mana di maksud pada ayat (1) berlaku untuk pembelian oleh petani di pengecer resmi seusai sesuai dengan keputusan peraturan dan perundang-undangan 

Sehingga tidak ada penyalahgunaan atu penyelundupan untuk pupuk bersubsidi.

Berdasarkan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan terhadap publik kami media investigasi ingin mengkonfirmasi kepada kios agar keterangan dari sumber ini berimbang,

Dan jika benar dugaan ini kami berharap kepada pihak yang berwenang agar menindak lanjuti sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. (red/tim)