Lamsel - Sumadi, 52 tahun, warga Dusun Karangendah, Rt 006 RW 01, Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan terpaksa melapor ke Polsek setempat. Pasalnya ia telah ditipu uang senilai Rp 60 juta.
didampingi oleh kuasa hukum Muda'i Yunus,SH, korban terpaksa melaporkan pelaku berinisial Sup, 52 tahun, warga Dusun IV Bangunrejo, Rt 002 RW 005,Desa Rengas, Kecamatan Bekri Lampung Tengah, yang saat ini berdomisili didekat rumah korban di Desa Karanganyar, Jati agung, Lampung Selatan.
Usai menjalani pemeriksaan diunit reskrim Polsek Jati agung, korban yang sehari hari bekerja sebagai pengepul rongsok mengungkapkan, peristiwa penipuan itu bermula saat korban melintas dan diberhetikan dirumah Wasono alias Timbul, 21 Oktober 2021 siang dengan maksud temannya bernama Sup ingin meminjam uang Rp 25 juta untuk berobat isterinya yg tengah sakit kanker payudara. singkat cerita korban memenuhi permintaan terlapor,.dan terlapor menyerahkan1 unit mobil Truk Colt Diesel BE 9670 CC sebagai jaminanya.
Selanjutnya terlapor kembali meminjam uang sejumlah Rp 15 juta dengan alasan yang sama, dan disusul pinjam lagi sebanyak 3 kali seju lah Rp 20 juta dalam tiga tahap.
Dihadapan pemeriksa Satreskrim Polsek Jatiagung, korban menjelaskan, beberapa saat setelah korban menyerahkan uang senilai Rp 60 juta, mobil yang menjadikan jaminan ternyata ditarik oleh pihak lesing tepatnya di Jl. Sultan Agung, Kota Bandar Lampung.
" Ini tidak sesuai seperti yang diucapkan Sup Sebab sewaktu menjaminkan mobil, ia menjelaskan bahwa mobil tersebut miliknya, dan tidak ada sangkut paut dengan pihak lesing. Sewaktu korban tanya tentang BPKB mobil itu, Sup memastikan ada, dan saat itu masih dipegang ayuknya", ujar Sumadi.
Pelapor mengakui, persoalan itu sebenarnya akan dia.selesaikan.secara kekeluargaan, namun justru Sup murka bahkan.mengancamdan menantang korban bahwa tidak satupun orang yang bisa melawannya.
Anehnya lagi kata korban, selang beberapa hari kemudian,justru Sup melalui kuasa hukumnya LBH RL Bandarlampung menyampaikan surat somasi bahwa pelapor telah menggelapkann mobil yang dijamin kan klienya, bahkan dalam somasi kedua tertanggal 28 Juli 2022, pihak kuasa hukum meminta agar Pelapor mengganti kerugian materiil dan im materiil sebesar 500 juta.
"Dalam somasi itu, saya diancam apabila tidak secepatnya diselesaikan, maka Senin, 2 Agustus akan dijemput polisi dari Polda Lampung ",ujar korban sebagaimana yang disampaikan Kadus Murdiono", saat mengantar Somasi kepada Sumadi kamis malam lalu.
Ketika mendampingi kliennya, kuasa hukum Pelapor Muda'i Yunus,SH, menjelaskan, pihaknya akan melakukan perlawanan untuk membela kliennya yang tengah di kriminalisasi.
Pengacara yang berkantor di Jagakarsa, Jakarta Selatan itu menjelaskan, 'Hukum tetap akan berpihak terhadap yang benar. "Masak klien kami yang jadi korban, justru diancam akan dilaporkan ke Polda Lampung," Katanya.
Terhadap rekan sejawat, ia berharap, dalam proses pendampingan terhadap klien, seharusnya mempelajari sedalam mungkin kronologis peristiwa yang dilaporkan kliennya, kalaupun tidak benar, ya seharusnya diluruskan guna mencari solusinya," Ujar Muda'i yang juga Pimred Newas Indonesian Jakarta. (Tra)