Lembaga DAMAR-LAdA Mendesak Polda Lampung Segera Melakukan Penahanan Kades Rawa Selapan Tersangka Pelecehan Seksual

Lembaga DAMAR-LAdA Mendesak Polda Lampung Segera Melakukan Penahanan Kades Rawa Selapan Tersangka Pelecehan Seksual
Lembaga DAMAR-LAdA Mendesak Polda Lampung Segera Melakukan Penahanan Kades Rawa Selapan Tersangka Pelecehan Seksual
  Metronusantaranews.com--Lamsel Lembaga advokasi perempuan DAMAR dan Lembaga advokasi anak (LAdA) Lampung, mendesak penyidik Polda Lampung untuk segera melakukan penahanan terhadap Bagus Adi Pamungkas (BAP), oknum Kepala desa (Kades) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan yang telah ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap korban RF (20), mantan staff desanya. Penetapan tersangka oknum Kades Rawa Selapan itu, berdasarkan hasil perkembangan penyelidikan Polda Lampung pada tanggal 28 Oktober 2021. Berdasarkan hal tersebut, penyidik Subdit IV Remaja, anak dan wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung menaikan status terlapor Bagus Adi Pamungkas (BAP) menjadi tersangka, karena telah memenuhi unsur dua alat bukti dan tersangka melanggar ketentuan dua Pasal dalam KUHP sekaligus, yakni Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) KUHP. Advokasi dan konselor DAMAR Lampung, Meda Fatmayanti mengapresiasi kinerja penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, terkait penetapan tersangka BAP, oknum kades Rawa Selapan dengan menggunakan dua pasal sekaligus yang disangkakan terhadap tersangka. Namun hingga saat ini, penyidik belum melakukan upaya penahanan terhadap tersangka. “Mestinya, pihak Polda Lampung mengambil langkah tegas untuk segera melakukan penahanan terhadap oknum kades Rawa Selapan tersebut,”kata Meda kepada awak media dalam konferensi Pers di kantor DAMAR Lampung, Senin (10/1/2022). Perkara tersebut, kata Meda, oknum Kades ini, terbukti melanggar Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan tahun. Dalam kententuan Pasal 21 ayat (4) KUHP jelas disebutkan, penahanan dapat dikenakan kepada tersangka yang melakukan tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Polda Lampung segera melakukan penahanan terhadap oknum Kades tersebut, yang sudah ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap korban RF (20), mantan staff desanya. “Kami tim kuasa hukum DAMAR Lampung selaku kuasa hukum korban, mendesak penyidik Subdit IV Renakta Polda Lampung untuk segera melakukan upaya penahanan tersangka oknum Kades Rawa Selapan tersebut,”jelasnya. Mengingat tersangka ini sebagai pejabat di Desa dan juga masih menjabat, lanjut Meda, sehingga sensitif dan melakukan intimidasi terhadap korban dan keluarganya serta saksi korban juga merasa terancam oleh tersangka. Selain itu, khawatir tersangka menghilangkan barang bukti dan kabur jika tidak segera dilakukan penahanan. “Tersangka, sensitif dan melakukan intimidasi terhadap korban dan keluarganya serta saksi. Apabila tidak segera dilakukan penahanan, akan membahayakan kondisi psikis korban dan keluarganya begitu juga saksi korban,”ungkapnya. Selanjutnya, pihaknya juga akan segera menyurati pihak Kejaksaan untuk mengawal kasus tersebut. Pihaknya juga berharap, perkara tersebut segera rampung P21. “Diharapkan, kejaksaan memiliki persepektif yang sama segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan. Dengan tersangka oknum Kades ini ditahan, maka proses hukum dan persidangan bisa segera dilakukan,”tandasnya.   Sementara Direktur eksekutif Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, Ana Yunita Pratiwi mengatakan, berkas perkara tersangka oknum kades tersebut, sudah pelimpahan tahap pertama di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada tanggal 3 Januari 2022. “Penyidik Subdit IV Renakta Polda Lampung melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dengan nomor : SP2HP/08/1/RES.1.24/2022/DITKRIMUM, memberitahukan bahwa penyidik telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama tersangka ke Kejaksaan,”kata dia. Sementara tim advokasi DAMAR Lampung lainnya, Afriantina menambahkan, pihaknya juga akan menyurati lembaga jaringan lainnya untuk mengawasi dan mendesak Polda Lampung agar supaya segera melakukan penahaan terhadap tersangka oknum Kades Rawa Selapan tersebut. Selain itu, lanjut Afriantina, pihaknya akan menyurati Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) untuk segera memberikan sanksi administratif sebagai awalan, terhadap oknum Kades tersebut bahwa kasus ini benar adanya. “Jadi tidak hanya pihak kepolisian saja, Pemkab Lamsel harus peka dan tanggap terhadap kasus oknum kades ini. Kami harap, Pemkab Lamsel segera melakukan tindakan administratif terhadap oknum kades tersebut,”pungkasnya. Orangtua korban, Sunaryo (48) yang juga hadir di Kantor DAMAR Lampung, meminta agar pihak penegak hukum agar melakukan penahanan terhadap oknum Kades tersebut, dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan perbuatan bejat yang telah dilakukan terhadap putrinya. “Sebagai orangtua, saya minta keadilan kepada penegak hukum dan oknum Kades bisa segera ditahan dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,”singkatnya. Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa P. Hutagalung saat dikonfirmasi media terkait desakan DAMAR Lampung agar tersangka oknum Kades tersebut untuk segera dilakukan penahanan, tidak memberikan jawaban mengenai hal tersebut. “Saat ini, dalam tahapan memaksimalkan penyidikannya. Berikan kesempatan kita bekerja ya Bang,”jawabnya melalui pesan WhatsApp. Kombes Pol Reynold membenarkan, berkas perakara tersangka oknum Kades Rawa Selapan tersebut, sudah dilakukan pelimpahan tahap pertama di Kejati Lampung. “Betul, sudah pelimpahan tahap pertama di Kejaksaan,”tutupnya. Diketahui sebelumnya, oknum Kepala desa (Kades) di Lampung Selatan di wilayah Kecamatan Candipuro berinisial BAP, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban RF (20) yang takain staf desanya. Aksi pelecehan seksual tersebut, diduga dilakukan terduga pelaku oknum Kades itu lebih dari lima kali yakni di Kantor Desa Rawa Selapan dan di dalam mobil ambulans desa. Mencuatnya dugaan pelecehan seksual tersebut, setelah RF menceritakan kejadian yang dialaminya ke kerabatnya dan munculnya pemberitaan di media. Saat itulah menjadi ramai perbincangan warga masyarakat desa Rawa Selapan, dan warga desa lainnya di Kecamatan Candipuro. Tidak hanya itu saja, atas perbuatan tidak terpuji diduga dilakukan oknum Kades BAP terhadap staf kantor desanya, warga desa Rawa Selapan merasa geram lantaran aksi pelecehan seksual itu dilakukan di Kantor desa yang notabenenya sarana pelayanan publik masyarakat dan juga dilakukan di mobil ambulans desa. Tidak terima atas perbuatan oknum Kades tersebut, korban RF didampingi keluarganya mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan. Namun sayangnya, laporan korban RF itu tidak begitu ditanggapi. Karena tidak mendapat respon, korban RF beserta keluarganya dan didampingi oleh Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke Polda Lampung pada tanggal 31 Maret 2021. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP/B-540/III/2021/ SPKT Polda Lampung. Dalam laporannya itu, korban melaporkan tentang peristiwa pidana UU No. 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 289 KUHP.. Selain itu, dalam laporan itu diterangkan bahwa dari bulan Juli 2020 hingga Februari 2021, korban RF diduga mengalami tindakan pelecehan seksual yang dilakukan terlapor oknum Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan berinisial BAP di Kantor Desa Rawa Selapan dan di mobil ambulans desa. dilansir dari Lampung terkini.id. (Red)