LSM PRL Akan Kawal Kasus Pungli dan Penggelapan Dana PIP SDN 1 Talang Jawa Sampai Tuntas

LSM PRL Akan Kawal Kasus Pungli dan Penggelapan Dana PIP SDN 1 Talang Jawa Sampai Tuntas

Lampung Selatan - Lembaga Swayadaya Masyarakat Pembina'an Rakyat Lampung (LSM-PRL) untuk mencapai misinya,sebagaimana termaktub dalam maksud dan tujuan serta usaha organisasi maka di perlukan adanya koordinasi antara LSM dengan Lembaga penyelenggara Pemerintah baik Exsekutif,Legislatif dan Yudikatif guna terciptanya penyelenggara pemerintah yang bersih dan bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nipotisme(KKN)serta terciptanya pemerintah yang transparan,partisifasi dan akuntabilitas Newsbin pada Selasa 17 Oktober 2023.

Diketahui pada tanggal 24 Agustus 2023 yang lalu kurang lebih ada 105 orang tua wali murid SDN 1 Talang Jawa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang menguasakan kepada Ketua Tim Investigasi LSM PRL atas  nama Julio agar melaporkan Kasus duga'an Pungli dan penggelapan Dana bantuan PIP yang diduga kuat di gelapkan oleh Oknum Kepala Sekolah SDN 1 Talang Jawa Kecamtan Marbau Mataram,sejak Tahun 2020 diduga kuat tidak disalurkan,karena menurut beberapa wali murid mereka tidak pernah  menerima bantuan tersebut, karena kata Kepala Sekolah anak-anak mereka memang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan PIP di SDN 1 Talang Jawa Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung selatan.

Ironisnya lagi ada beberapa siswa/i sudah lulus dari sekolah tersebut tidak menerima bantuan sama sekali"ya pak ada banyak diantara kami yang sama sekali belum pernah menerima Dana bantuan PIP tersebut,pernah kami menanyakan kepada Kepala sekolah,katanya anak-anak kami memang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan PIP bahkan anak- anak kami sudah Lulus Sekolah,setelah heboh/viral di beritakan oleh beberapa media online barulah Buku tabungan dan ATMnya di berikan kepada kami,setelah kami cek di dampingi Pak Julio ke Bank BRI di Tanjung Bintang barulah ketahuan bahwa uangnya sudah di cairkan oleh Kepala sekolah tanpa seizin dan sepengetahuan kami"keluhnya 08/2023.

Kepala Inspektorat Lampung selatan kepada tim Newsbin sa'at di hubungi via whatsapp membenar bahwa telah menerima pelimpahan dari kejaksaan Negri Lampung Selatan"ya bang sudah kami terima surat pelimpahan dari kejaksa'an dan segera akan kami tindak lanjuti"tegasnya16/10.
 
Di lain kesempatan Tim Newsbin mendatangi Kantor  LSM PRL dan wawancara  langsung kepada  Ketua Tim Investigasi yang  mewakili Ketua Umum LSM- PRL dan membenarkan bahwa kasus duga'an Pungli dan penggelapan itu sudah di Laporkan ke Kajati pada tanggal 29 Agustus 2023 lalu"ya bang Kasus itu sudah kami laporkan di Kajati dan sudah di limpahkan ke Kejari Lampung Selatan pada tanggal 30 Agustus,dan saya mendapat informasi bahwa sa'at ini masalah ini sudah di limpahkan oleh kejaksa'an ke Inspektorat Lampung Selatan pada tanggal 12 Oktober 2023.

Lanjut Julio diantara berkas yang di serahakan oleh kejaksa'an dan sudah di terima oleh Inspektorat diantaranya:
1,Surat Bantuan Perhitungan Dana PIP yang belum tersalurkan di SDN 1 Talang Jawa Nomor:B-3822/L.8.11./Dek 1/10/2023.tanggal 11 Oktober 2023.
2.satu bundle Laporan Hasil Pelaksana'an Tugas No:R.LAPHASTUG -03 L.8 11/Dek.1/09/2023.
3.satu bundle Berita Acara Serah terima Buku Tabungan  Kolektif BANSOS PIP.
4.satu bundle SK PIP SDN 1 Talang Jawa sejak Tahun 2020 Sampai 2023.
5.Surat Pernyata'an dari Kepala Sekolah SDN 1 Talang Jawa Kecamatan Merbau Mataram terkait belum di salurkanya Dana BANSOS PIP.
nah itulah bang berkas yang di serahkan oleh kejaksa'an dan sudah di terima  Inspektorat Lampung Selatan pada Hari kamis tanggal 12 Oktober 2023,kita tunggu hasil dari Inspektorat  Lampung Selatan apa langakah serta tindakan yang akan diambil oleh mereka,karena kalau berbicara Duga'an pelanggaran sudah jelas terbukti berdasarkan surat pernyata'an Oknum Kepsek itu sendiri bahwa ada Dana PIP belum di salurkan,pertanya'annya adalah,belum di salurkan? atau tidak di salurkan.
kalau belum disalurkan berarti sejak Dana Masuk rekening yang bersangkutan,berarti masih utuh dan tinggal di bagikan,tapi mengapa sampai sejauh ini prosesnya belum juga di bagikan?apa lagi sampai ada bukti Dana yang ada di rekening sudah di cairkan secara sepihak oleh oknum Kepala sekolah,berarti jelas kalimatnya bahwa Dana PIP itu tidak di salurkan karena uangnya sudah di cairkan dan di pakai secara pribadi.

"Jelas perbuatan Oknum Kepala Sekolah itu diduga kuat telah melanggar PP.Nomor 53 Tahun 2010 tentang di siplin PNS pasal 4,yaitu bahwa Kepala Sekolah SDN 1 Talang Jawa diduga kuat:
a)Menyalahgunakan wewenang.
b)Menjadi perantara untuk kepentingan pribadi dan orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain 
c)Melakukan kegiatan bersama dengan atasan untuk kepentingan pribadi yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
d)Melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang di layani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang di layani.
Selain dari pada itu perbuatan adalah merupakan perbuatan melawan Hukum dan merupakan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan UU No 20/2001 jo Nomor 31/1999 pasal 2,pasal 3 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tegasnya.

"Kami berharap agar semua pihak terkait yang berkompeten dalam hal ini agar serius dan harys menindak tegas oknum tersebut,agar ada efek jera dan sebagai contoh bagi yang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama,apakah lagi ini menyangkut Dana Penaganan Fakir miskin,kami akan kawal terus kasus ini agar ada kepastian Hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI, Amin mengahiri.

Bersambung..!!!


Timred