Mawardi dan Tim Advokasi Datangi Satpol PP/WH, Minta Perkara Dugaan Zina Segera Dilimpahkan ke Jaksa
MetroNusantaraNews.com | Aceh Timur – Mawardi (35) bersama tim kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa mendatangi Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Timur untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan zina yang melibatkan seorang perempuan berinisial Nursalamah dan seorang perangkat desa bernama Safrizal.
Tim kuasa hukum yang mendampingi Mawardi terdiri dari Muhammad Nazar, S.H., CPM, M. Sandra Yadi, S.H., CPM, Maulana Akbar, S.H., M.H., CPM, Jemi Rhoma, S.H., serta H.A. Muthallib Ibrahim, S.E., S.H., M.Si., M.Kn., CPM., CPArb.
Menurut Mawardi, kasus tersebut terjadi di Desa Seuneubok Aceh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. Saat itu, warga disebut sempat mengamankan kedua terduga pelaku sebelum diserahkan kepada Satpol PP/WH Aceh Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penanganannya, kedua terduga pelaku sempat menjalani penahanan selama tujuh hari. Namun, pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan penyelesaian melalui mekanisme adat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.
Kuasa hukum Mawardi menyebutkan bahwa setelah diterbitkan surat panggilan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Satpol PP/WH Aceh Timur, salah satu terduga pelaku, yakni Nursalamah, diduga tidak memenuhi panggilan dan meninggalkan wilayah setempat.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Penyelidikan Satpol PP/WH Aceh Timur sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Juliawan, S.H., membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penanganan. Ia menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus tersebut.
“Untuk materi perkara sudah lengkap. Saat ini kami sedang melengkapi aspek formil agar proses hukum dapat segera dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Mawardi, H.A. Muthallib Ibrahim, mendesak Satpol PP/WH Aceh Timur agar segera mengambil langkah tegas terhadap kedua terduga pelaku. Menurutnya, kasus yang terjadi pada September 2025 tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan menuju tahap pelimpahan perkara.
“Kami meminta penyidik segera mengambil tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku agar ada kepastian hukum bagi semua pihak. Perkara ini sudah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian masyarakat,” kata H.A. Muthallib Ibrahim kepada sejumlah wartawan di Idi, Aceh Timur, Kamis (4/6/2026).
Ia berharap proses penanganan perkara dapat segera dituntaskan sehingga memberikan kejelasan hukum serta menjawab harapan masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
