PEKERJAN  Proyek PT. PLN UPP Tapak Tower sutet di kecamatan lubuk batang Bermasalah .

PEKERJAN  Proyek PT. PLN UPP Tapak Tower sutet di kecamatan lubuk batang Bermasalah .

Baturaja.MetroNusantara  | Pasal nya lahan tersebut saat ini sedang bersengketa , akan tetapi Pihak PT.PLN UPP entah dasar apa , dan di duga ada monopoli dalam pembayaran pembebasan lahan dalam hal ini sutet yg memakai Uang Negara tesebut .

pasca berakhir nya siklus pengelolaan KUD Minanga pihak H.siswanto telah mengundurkan diri dari KUD Minanga ogan melalui kuasa hukum nya ARTHULIUS S.H dan terhadap lahan lahan milik nya akan di kelola sendiri, serta sudah di claim dan di pasang tanda atau banner di titik objek tanah milik nya dan surat itu di ketahui serta di tanda tangani oleh prasetyo widodo selaku sekretaris KUD Minanga Ogan. ” Ujar Robert “

saat di konfirmasi awak media kepala desa Bandar Agung menerangkan bahwa untuk jalur tapak tower 9,10 yang saat ini masih dalam bersengketa ,penerima nya adalah atas nama ghozali hamidi ( Pengurus KUD Minanga Ogan ) dan Ramania istri dari ghozali hamidi serta atas nama Sohar .

Adi Iskandar ( kepala desa bandar agung ) mengatakan bahwa pembebasan dan pencairan tersebut berdasarkan adanya Surat keterangan yang di buat dari pihak KUD minanga ogan yg di Tanda tangani oleh sekretaris KUD Minanga ogan yakni Prasetyo Widodo yg juga merangkap sebagai Manager non operasional di PT. Minanga ogan , dan Kades mengatakan ada surat Sertifikat tanah tetapi SHM tersebut bukan Atas Nama penerima uang ganti rugi atau bukan atas nama hamidi ataupun istri nya tapi nama orang lain , jd hanya berdasarkan patokan dari
surat keterangan dari Pihak KUD Minanga ogan saja. Saat di tanya awak media dan hadir salah satu pihak yakni sdr. Robert menanyakan kepada kepala desa
Mengenai kejelasan dan kebenaran kepemilikan baik dokumen surat menyurat ,kepala desa bandar agung berdalih seolah kurang paham atau tidak tau dan beberapa kali mengatakan tanya saja langsung kepada pihak KUD minanga ogan.kata nya
Namun hal tersebut di jawab keras oleh sdr. Robert karena menurut nya soal kepemilikan bukanlah urusan KUD minanga ogan dan tidak ada sangkut paut nya.
Justru yg harus tertib administrasi dan bertanggung jawab penuh itu adalah kepala desa selaku pemegang kuasa wilayah desa .

” aku jugo dak tau kebenaran nyo, pening juga, KUD Minanga ogan ni banyak dak benar nyo ( carut marut , dan banyak masalah pak ). Ujar kepala desa bandar agung

Di samping itu juga di tanya kan kepada kepala desa untuk tapak lain nya yakni tapak no. 11,12 ,dan 13 juga atas nama siapa , kades menjawab sama semua nya di cairkan atau di bayarkan kepada sdr. Ghozali Hamidi semua selaku pengurus KUD Minanga Ogan.

Juga pihak PT.PLN UPP melalui bpk. Ramadan mengatakan hal ini pihak PLN UPP sudah berapa kali menghubungi sdr. Ghozali hamidi tetapi beliau beralasan “aku belum biso menemui pak , cakmno lah ye.. Coba bpk hubungi bae pak prasetyo bae , karena ak blm biso “

Ramadan pihak dari PLN juga mengatakan sampai hari ini blm ada jawaban dari pihak ghozali hamidi , dan persoalan ini sudah di sampaikan kepada pihak management yakni pak sahrial dan nanti mungkin ada tindakan dari pihak PLN UPP.

( A1113L)