Polres Langsa Selidiki Pengeroyokan, Warga Alami Luka Serius

MetroNusantaraNews.com, Langsa – Kepolisian Resor (Polres) Langsa tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat dan pengeroyokan yang menimpa seorang pria berinisial BH (35), warga Dusun Nyiur, Desa Seunebok Cantek, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Hasbi mengatakan, perkara itu sudah dilaporkan ke Polres Langsa dengan nomor LP/B/402/VIII/2025/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tertanggal 20 Agustus 2025. Kasus tersebut dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Korban mengalami luka bacok cukup serius di wajah dan tangan akibat serangan menggunakan parang oleh terlapor,” kata Hasbi, Rabu, 20 Agustus 2025.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah pondok tambak milik warga. Menurut laporan saksi, korban diduga diserang oleh seorang pria berinisial N alias Wak Yes (50), warga Dusun Manggis, desa yang sama.
Sebelum mengetahui peristiwa tersebut, pelapor S (65), ayah korban, mendapat informasi dari seorang saksi bahwa anaknya telah menjadi korban penganiayaan. Ia bersama putranya yang lain, FM (18), langsung menuju lokasi.
“Setiba di pondok, korban ditemukan dalam kondisi tergeletak dengan luka menganga di wajah sebelah kiri dekat telinga serta tiga luka robek pada tangan kiri,” ujar Hasbi.
Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Manyak Payed sebelum dirujuk ke RSUD Langsa. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif dan disebut mengalami trauma akibat serangan itu.
Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita sebilah parang yang diduga digunakan pelaku untuk menyerang korban.
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta melakukan visum et repertum terhadap korban. “Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Motif sementara diduga karena sering terjadi pertengkaran dan ancaman antara korban dan terlapor,” kata Hasbi.
Polisi memastikan akan menindaklanjuti perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.(FAHRID)