Proyek Puluhan Miliar di Kompi Senapan C Yonif 111 Aceh Timur di Kerjakan oleh PT. Iswara Hadi Engineering Abaikan Keselamatan Pekerja

MetroNusantaraNews.com, Aceh Timur - PT. Iswara Hadi Engineering beralamat kantor di Jakarta Timur, selaku pelaksana proyek Terintegrasi Rancang dan Bangun Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Fasilitas dan Infrastruktur Yonif TP di Kabupaten Aceh Timur. Berada di Kompi Senapan C Yonif 111. Jalan Keude Geurubak, Panton Rayeuk A, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, dengan nilai kontrak sebesar 39,5 miliar rupiah dan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Proyek Puluhan Miliar tersebut dibawah Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Berupa bangunan gedung terdapat beberapa titik dilokasi tersebut. Diduga pengabaian terhadap aturan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terjadi pada proyek Terintegrasi Rancang dan Bangun Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Fasilitas dan Infrastruktur Yonif TP di Kabupaten Aceh Timur.
Yang berada di Kompi Senapan C Yonif 111. Beralamat Jalan Keude Geurubak, Panton Rayeuk A, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.
Rabu (06/08/2025) Siang dilokasi proyek dari pantauan awak media dan hasil gambar yang kami ambil, terlihat para pekerja pada proyek tersebut sedang melaksanakan tugas tidak di lengkapi Alat Pelindung Diri (APD)K3.
Ironisnya di lokasi Proyek terpampang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), tetapi tidak di jalankan dengan semestinya, apa kurangnya pengawasan dari pihak pelaksana proyek tersebut.
Sudah di jelaskan dalam undan- undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja di semua tempat kerja di Indonesia, baik di darat, di dalam air,maupun di udara, dengan tujuannya adalah untuk mencegah kecelakaan dan sakit akibat kerja, serta melindungi sumber sumber produksi.
Pasal 3 ayat (1) UU No 1 Tahun 1970 menyatakan bahwa setiap tempat kerja harus di lengkapi dengan APD yang sesuai untuk melindungi pekerja dari bahaya kecelakaan kerja.
Selain itu perusahaan yang lalai dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) dapat di kenakan saksi admistrtrasi, sanksi tersebut diatur dalam Pasal 190 UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. diantaranya : teguran, surat teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dicabut izin perusahaan.
Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang keselamatan dan kesehatan Kerja, di lingkungan kerja konstruksi juga mengatur standar K3 yang harus di patuhi di proyek konstruksi.
Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pemberi kerja wajib menyediakan APD kepada pekerja yang terlibat dalam proyek kontruksi
Pasal 8 Ayat (1) mengatur bahwa pekerja wajib menggunakan APD yang telah disediakan selama bekerja proyek konstruksi.
Seharusnya pelaksanaan proyek konstruksi lebih paham dan mengerti, menjalankan aturan K3 ini dengan baik dan benar sesuai Peraturan Pemerintah dan UU Ketenagakerjaan yang sudah menjelaskan secara jelas terkait aturan dan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan K3 tersebut.
Sementara, awak media hendak melakukan konfirmasi terkait hal tersebut, tidak menemukan pengawas baik dari pihak pelaksana proyek (kontraktor) mau dari Konsultan Pengawas. Sampai berita ini diterbitkan redaksi.(FAHRID)