Lampung Tengah - Apes Benar yang dialami oleh Pelaku Pencurian di warung saat melakukan Aksinya ditangkap Anggota Reskrim yang melaksanakan Patroli Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah Pelaku berinisial AS Alias Mat Pelor (44) Warga Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, ditangkap di Tkp Lk V A Rt 02 Rw 09 Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar, Kamis (03/02/2022) sekira jam 02.00 WIB.
Menurut Keterangan Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, S.H, S.I.K, Ketika Anggota Reskrim melaksanakan Patroli Malam cegah 3 C, ketika di perjalanan di Jln lintas sumatera Kel Yukum jaya melihat 1 unit sepeda motor berada di pinggir jalan tepat didepan warung milik korban, dan melihat Lampu warung dalam keadaan mati namun pintu terbuka.
Selanjutnya Anggota langsung mendatangi warung tsb, ketika sudah dekat dengan warung korban, salah satu pelaku langsung naik sepeda motor pelaku dan melarikan diri, kemudian Anggota langsung memeriksa kedalam warung dan melihat pelaku AS Als Mat Pelor sedang berada didalam warung dan hendak melarikan diri, Pelaku berhasil ditangkap berikut barang buktinya berupa : 1 (satu) unit Laptop merk Toshiba warna hitam berikut tas laptop milik korban, 1 (satu) buah tas pinggang warna biru milik pelaku, 1 (satu) buah obeng milik pelaku, 1 (satu) buah gagang kunci leter T dan anak kunci leter T milik pelaku, 2 (dua) buah kunci sepeda motor milik pelaku, 1 (satu) buah kunci L milik pelaku serta 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna hitam milik pelaku.” Kata Tatang.
Kemudian Korban kita hubungi yang berjarak kurang lebih 500 meter dari tempat tinggalnya, Korban Ricard AP warga Lk V A Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, langsung datang dan melihat warung telah di Bobol Oleh Pelaku.
Dan Cara pelaku AS Als Mat Pelor masuk kedalam Warung Korban dengan merusak gembok dan mencongkel rolling door, masuk kedalam warung dan mengambil Laptop dan Pelaku Satuntya Lagi ( DPO ) menunggu didepan warung sambil mengawasi keadaan sekitar warung, kejadian Kamis (03/02/2022, sekira pukul 01.30 WIB. “ tambahnya.
Lebih Lanjut Pelaku AS Als Mat Pelor merupakan residivis dalam perkara 365 KUHP dan perkara Narkotika, dan Pelaku satunya lagi masih kita Kejar”
Pelaku AS Als Mat Pelor Berikut barang Buktinya (BB) diamankan di Polsek Terbanggi Besar",demikian tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku AS Als Mat Pelor kami Jerat Dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun Penjara. “ Tegas Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, S.H, S.I.K. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.IK, M.Si “ demikian tutupnya.
(Dwi)