Oku Timur - Lanjutan sidang di pengadilan negeri Baturaja kasus penganiayaan dengan terdakwa Lilis Suryani Binti Naim. Dengan agenda tuntutan dari JPU (Jaksa penuntut umum) berlangsung Kamis 20/01/2022.
Sidang dipimpin oleh Ketua pengadilan negeri Baturaja Halida Rahardhini, SH, MHum.Dalam tuntutannya secara virtual dari Kejaksaan Negeri Martapura. JPU menuntut terdakwa Lilis Suryani Binti Naim dengan pidana selama enam bulan penjara.
Dengan tuntutan JPU tersebut M. Ridwan. SH Penasehat Hukum dari Lilis Suryani Binti Naim akan melakukan Pledoi, (Pembelaan) secara tertulis satu minggu kedepan .
" Kami akan melakukan pembelaan secara tertulis . Dimana menurut saksi yang terdekat dari peristiwa tersebut Soleha dan Evi Herlina tidak melihat pemukulan. Sesuai dengan apa yang yang terjadi di TKP ( Tempat Kejadian Perkara)." Ujar M. Ridwan
Pada sidang Minggu lalu menghadirkan saksi ahli hukum . Gunawan Jatmiko, SH, MH untuk meyakinkan majelis hakim pada perkara ini.
" Sedangkan menurut saksi ahli hukum Gunawan Jatmiko, SH, MH. Mengatakan yang bersaksi pada minggu yang lalu untuk visum itu Dokter harus bersentuhan langsung dengan pasien. Karena apabila tidak bersentuhan bisa saja terjadi salah guna . Apalagi visum tersebut melalui video call " jelas M. Ridwan
Setelah dibacakan tuntutan oleh JPU, kami berharap objektivitas dari majelis hakim dalam menyidangkan perkara ini . Semoga majelis hakim memutuskan yang seadil-adilnya .
"Semoga perkara majelis hakim yang menyidangkan secara objektif untuk memutus perkara ini dan semoga yang terbaik untuk klien kami". pungkas penasehat hukum Lilis Suryani Binti Naim.
Reporter : (Fikri/Joni)