Metronusantaranews.com-Batu Bara-Sumut
Membaca Pemberitaan salah satu Media Online Jum'at (31/12/2021) terkait Surat Edaran Bupati Batu Bara Ir. H Zahir.M.AP yang berisikan Vaksin dan kegunaan Sertifikat Vaksin serta sanksi buat Pelayanan kepada masyarakat yang tidak mematuhi.
Dalam hal isi Pemberitaan:
Untuk pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron, Bupati Batu Bara H. Zahir menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Lembaga Penyalur Bantuan, Pimpinan Bank dan Pimpinan Kantor Pos se-Kabupaten Batu Bara.
SE Bupati Batu Bara Nomor 445/7972 tertanggal 29 Desember 2021 yang diperoleh wartawan, Jumat (31/12/21) berisikan Pedoman Dalam Penyaluran Bantuan dan sanksi bagi pelayanan yang tidak mewajibkan Sertifikat Vaksin di Kabupaten Batu Bara.
Kepada Pimpinan Bank dan Pimpinan Kantor Pos ditegaskan agar tidak memberikan pelayanan bagi masyarakat pengunjung/nasabah yang tidak memakai masker dan tidak dapat menunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19 minimal dosis pertama di Perbankan dan Kantor Pos.
Perbankan dan Kantor Pos juga diwajibkan menerapkan aplikasi Peduli Lindungi dalam memberikan pelayanan publik dan mewajbkan masyarakat pengunjung/nasabah untuk menerapkan Protokol Kesehatan 5M.
Sedangkan terhadap Lembaga Penyalur Bantuan (program Sembako BPNT/PPKM, PKH, BST dan BLT Dana Desa) ditegaskan untuk tidak menyalurkan bantuan kepada KPM apabila tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Bantuan disebutkan baru dapat disalurkan kembali apabila telah memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksin.
Melalui SE tersebut, Bupati menjelaskan dasar penerbitan SE yaitu menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di daerah.
Juga didasari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron Dan Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli lindungi.
Selain memberi arahan, SE yang diterbitkan di penghujung tahun 2021 tersebut mencantumkan sanksi bila tidak mematuhi ketentuan sebagaimana disebutkan dalam SE.
Sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi hingga pencabutan izin dan/atau penyegelan sementara usaha.
Sedangkan bagi warga Masyarakat Kabupaten Batu Bara yang ingin divaksin dapat dilayani untuk vaksinasi di Puskesmas setiap harinya dengan membawa KK dan/atau KTP.
Demi efektifitas penerapan dan sanksi, tembusan SE tersebut disampaikan kepada Kepala BNPB RI selaku Ketua Satgas Covid-19 Nasional di Jakarta, Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta, Menteri BUMN RI di Jakarta dan Gubernur Sumatera Utara di Medan.(Sp)
Editor Publisher : Jaja Atmaja