Mantan Kaper Jasaraharja Metro Gugat Lima Anak Kandung dan Mantan Isteri
Metronusantaranews.com - METRO – Miris, mantan Kepala Perwakilan (Kaper) Jasaraharta Kota Metro Sri Hartoto, menggugat lima anak kandungnya dan mantan isteri, ke Pengadilan Agama Metro, atas harta gono gini pasca dikabulkannya gugatan cerai.
Dari hasil penelusuran Sistim Informasi Pengadilan Pusat (SIPP) Pengadilan Agama Metro, pada perkara dengan register No., 413/Pdt, G/2025PA. Mtr, sangat jelas tertera nama Sri Hartoto warga Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat Kota Metro itu, telah mengajukan gugatan atas harta bersama terhadap mantan isterinya bernama Nanik Wijayanti.
Bukan sebatas itu saja, Sri Hartoto juga mengikutertakan kelima anak kandungnya, masing-masing Adytia Sri Hartanto bin Sri Hartoto, Dwinanda Putra Hartoto bin Sri Hartoto, Nindya Putri Hartanti binti Sri Hartoto dan Arya Putra Hartoto bin Sri Hartoto dan seorang putrinya bernama Nashila Mutiara binti Sri Hartoto yang masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar SMP juga ditarik sebagai pihak turut tergugat.
Masih bersumber dari SIPP, bahwa dari petitum penggugat minta kepada majelis hakim mengabulkan untuk seluruhnya dan menetapkan seluruh harta bergerak dan harta tidak bergerak yang yang masih ditempati mantan istri penggugat dan anak kandung penggugat dibagi dua.
Masih juga dikutip dari SIPP, sejumlah harta yang dituntut oleh penggugat yang diduga telah dihadiahkan kepada lima orang anak-anaknya sebelum perceraian, berupa bidang tanah yang telah bersertifikat atas nama kelima anaknya juga dijadikan obyek gugatan oleh penggugat, tak cukup disitu saja, lima unit kendaraan roda empat berupa mobil Toyota Avanza, tahun 2016, Mitsubishi Colt T Pic Up, Honda Jazz Type RS, Toyota Yarriz tahun 2016 dan Toyota Innova tahun 2011, tak luput juga menjadi obyek gugatan.
Penggugat juga minta, untuk menghukum tergugat dan anak-anaknya serta siapapun yang menguasai harta bersama untuk menyerahkan kepada penggugat yang menjadi bagiannya, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual secara langsung melalui badan lelang negara, yang hasilnya hanya dibagikan kepada penggugat dan tergugat saja (red).

Rosnita
