Metronusantaranews.com -
Batu Bara_Sumut
Pertengkaran mulut antar tetangga sebenarnya bisa dimakhlumi, tetapi kalau sampai menyakitkan badan dan mendapatkan ancaman membuat seseorang dan tidak ingin hal itu terjadi pada diri seseorang maupun keluarga, sehingga membutuhkan perlindungan kepada aparat penegak hukum, Seperti dialami oleh keluarga Srt (25)(Suami) Nj (24) (istri).
Nj(24) sedang hamil muda istri dari Srt warga dusun tasak baru, desa Lalang, Kecamatan Medang deras, Kabupaten Batu bara, Provinsi Sumatera utara Kamis (7/7/2022) menuturkan: Rabu malam (6/7/2022)sekitar pukul 22.00 wib ditampar oleh tetangganya inisial (N) dan didorong sampai jatuh oleh kakak (N) inisial (NS).
Kronologis, berawal dari (IN) kemanakan dari (N) main kerumah Nj, rumah Nj (24) bersebelahan dengan rumah keluarga (N).
Dari dalam rumahnya (N) memanggil (IN) dan (IN) dipanggil beberapa kali tidak juga pulang, Nj mengingatkan (IN) untuk segera pulang.
Dari dalam rumahnya (N) merepet dan marah-marah kepada (IN) dan akhirnya (N) juga marah-marah kepada Nj (24) dengan berkata yang tidak senonoh dan dibalas perkataannya oleh Nj.
Lalu (N) keluar dari rumah langsung mendatangi Nj (24) dan menamparnya, sedangkan abang (N) inisial (Em) diam saja melihat (N) menampar.
Setelah (N) menampar, kakak (N) inisial (NS) datang dan langsung mendorong dan saya jatuh, sebut Nj.
Kami pun melaporkan hal ini kekepala dusun diarahkan untuk melaporkan kepolsek medang deras dan setelah itu kembali kerumah, selang waktu beberapa saat suamiku keluar dari rumah, dihalaman rumah, kembali (Em) mendatangi Suamiku seolah mau menghajar suamiku dan mengeluarkan kata-kata ancaman: awaslah kau jumpa aku dijalan, habislah kau. ujar Nj menirukan ucapan (Em).
Peristiwa pertengkaran ini disaksikan tetangga.
Mendapatkan arahan dari kepala dusun, agar peristiwa ini dilaporkan kepolsek medang deras.
Srt (25) bersama Nj (24) dan didampingi dua orang tetangganya melapor ke polsek medang deras, pihak polsek mengarahkan agar Nj (25) melakukan Visum di Puskesmas Pagurawan.
Dan menurut oknum Polsek, masalah ini agar dimusyawarahkan didesa terlebih dahulu dan jika didesa tidak ada titik temu, akan dilakukan proses hukum, uang biaya untuk Visum Rp.50.000. Imbuh Srt (25) dan Nj (24). (Sp)