DUALISME IKATAN NOTARIS INDONESIA, PAKAR ADMINISTRASI HUKUM SEBUT DIRJEN AHU SEDANG NGELAWAK !

Menanggapi Kisruh Dualisme Ikatan Notaris Indonesia, Pakar Administrasi Hukum memberikan Tanggapannya.

DUALISME IKATAN NOTARIS INDONESIA, PAKAR ADMINISTRASI HUKUM SEBUT DIRJEN AHU SEDANG NGELAWAK !
Foto Dr. Alfian Dwi Satria, S.H., M.H.

METRO NUSANTARA ' JAKARTA - Terkait dengan kisruh atas sikap Dirjen AHU Kementerian Hukum RI yang mengakui kepengurusan Irfan Ardiansyah sebagai ketua umum Ikatan Notaris Indonesia, tidak luput dari sorotan pakar Administrasi Hukum.

Sebab Keputusan yang diambil oleh Dirjen AHU dianggap sebagai keputusan yang telah melampaui kewenangannya karena adanya proses Hukum yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara, dimana Kementerian Hukum juga sebagai salah satu Pihak Pemohon Kasasi. 

Dr. Alfian Dwi Satria, S.H., M.H Menyebut, Dirjen AHU tidak berwenang untuk menentukan kepengurusan yang sah atau tidaknya didalam internal sebuah badan hukum, dalam hal ini Perkumpulan. 

" Dirjen tidak berhak dan tidak punya kewenangan untuk menentukan siapa yang sah atau siapa yang tidak sah didalam sebuah badan hukum, apalagi ini merupakan perkumpulan, tempat penyelesaian sengketa bukan di Kementerian Hukum, tapi di Pengadilan Negeri " Ujar Alfian. 

Alfian pun sependapat dengan apa yang telah disampaikan oleh kuasa hukum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon , dimana Pablo Benua menyebut Ikatan Notaris Indonesia Sedang dibegal dengan cara yang Ugal-ugalan. 

"Saya sependapat, karena timbul kesan adanya pihak-pihak yang ingin menguasai Ikatan Notaris Indonesia, jadi kalau bukan begal, apa namanya?" Ucapnya. 

Alfian menambahkan bahwa sikap yang diambil oleh dirjen ahu kementerian Hukum RI merupakan tindakan politis yang tidak seharusnya dilakukan , karena berdampak menciderai insan hukum di Indonesia. 

" Itu Dirjen AHU sedang Ngelawak, jadi hati-hati dalam mengambil tindakan, sebuah tindakan administrasi hanya dapat dilakukan jika ada dasar hukumnya, bukan asal-asalan melakukan tindakan politis, karena itu akan menciderai insan hukum di Indonesia " Tegasnya. 

Alfian pun meminta agar Dirjen AHU untuk segera mencabut Surat Keputusan NOMOR : AHU-0000071.AH.01.08.TAHUN 2025 Tanggal 16 Januari 2016 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia, dikarenakan terhadap Surat Keputusan tersebut dapat berdampak menjadi preseden buruk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

" Dirjen AHU harus segera cabut itu SK, karena itu akan jadi preseden buruk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan stop campuri urusan internal Ikatan Notaris Indonesia, karena itulah yang membuat tidak terjadinya rekonsiliasi, karena patut diduga, justru Pemerintah lah yang memperkeruh internal organisasi" Pungkasnya.