Kapolres Aceh Timur Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Bea Cukai Langsa

Kapolres Aceh Timur Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Bea Cukai Langsa

MetroNusantaraNews.com, Langsa - Kapolres Aceh Timur, Polda Aceh, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) Eks Kepabeanan Dan Cukai dalam kasus tindak pidana di bidang kepabeanan di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Kamis, (17/07/2025) pagi.

Kegiatan yang turut dihadiri oleh pejabat TNI-Polri, termasuk perwakilan dari Kejaksaan, Pengadilan, BNN serta instansi penegak hukum lainnya ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengelolaan barang bukti yang telah disita oleh negara. 

Kapolres menekankan pentingnya sinergi antara berbagai instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terutama mencegah tindak pidana penyelundupan barang barang illegal baik dari dalam maupun luar negeri.

"Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata komitmen kita semua dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," kata Kapolres.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, diantaranya; 476.210 batang rokok illegal, 7 Koli teh hijau Merk Cha Tra Mue termasuk pemusnahan barang bukti hewan dari kasus tindak pidana kepabeanan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Aceh berupa; 8 (delapan) ekor Kambing Pigmi. 

Disamping itu pada kegiatan tersebut juga dilangsungkan serah terima penitipan Barang Bukti berupa Hewan dalam kasus tindak pidana Kepabeanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh antar lain; 2 (dua) ekor Binatang Sigung Bergaris, 1 (satu) Ekor Binatang Burung Macaw dan 6 (enam) ekor Binatang Mara Phatagonia/Kelinci Phatagonia. Di mana hewan yang dimusnahkan dan dititipkan tersebut merupakan hasil pengungkapan Polres Aceh Timur bersama Polda Aceh dan Bea Cukai Langsa pada Minggu, (15/06/2025) di Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres menyebutkan, kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk menghilangkan barang bukti, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dari barang-barang ilegal.

"Kita berharap dengan adanya pemusnahan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya hukum dan peraturan yang ada.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.(FAHRID)