Kemenkes : Waspada Penularan Cacar Monyet
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penularan kasus cacar monyet atau monkeypox dari manusia ke hewan.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Mpox (Monkeypox) di Indonesia.
Surat Edaran itu ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 18 Oktober 2023.
"Penularan dari manusia ke hewan perlu diwaspadai. Pada wabah tahun 2022 telah dilaporkan adanya satu hewan peliharaan (anjing) yang tertular dari pemiliknya yang terinfeksi mpox di Perancis," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Kemenkes menyatakan tengah melakukan penyelidikan untuk mengetahui gambaran epidemiologi kasus yang dilaporkan.
Menurutnya, Indonesia telah melakukan penilaian risiko cacar monyet yang melibatkan multisektor pada 17 Oktober 2023.
Melalui penilaian risiko tersebut didapatkan bahwa kemungkinan dan dampak penularan pada masyarakat umum adalah kecil hingga sedang. Sementara pada kelompok berdasarkan temuan kunci adalah tinggi.
"Mempertimbangkan hal tersebut, kita perlu melakukan peningkatan kewaspadaan terhadap mpox di Indonesia," ujarnya.
Berdasarkan data WHO per 26 September 2023 menyebutkan sebanyak 96,3 persen atau 82.215 dari 85.336 kasus yang diamati merupakan laki-laki dengan usia rata-rata 34 tahun.
Beberapa temuan kunci lainnya menyebutkan bahwa berdasarkan data kasus yang mengungkapkan orientasi seksualnya, sekitar 83,2 persen atau 28.446 dari 34.180 kasus yang diamati terjadi pada kelompok laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki sebanyak 7,4 persen kasus teridentifikasi sebagai laki-laki biseksual.
Sementara itu, sekitar 52,7 persen kasus atau 18.356 dari 34.832 kasus yang pernah dites HIV memiliki status HIV positif.
Sebanyak 82,5 persen kasus atau 18.056 dari 21.877 kasus yang dilaporkan metode penularannya tertular melalui hubungan seksual.
Karena itu, Kemenkes meminta rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan penemuan kasus melalui gejala ruam akut yang memiliki faktor risiko sesuai definisi operasional kasus.
Kemudian, memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain itu, juga meningkatkan komunikasi risiko sesuai dengan pedoman terutama menyasar kelompok berdasarkan temuan kunci.