METRONUSANTARANEWS • Serui | Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen klarifikasi terkait APBD Perubahan tahun 2022 di Kantor DPRD Kepulauan Yapen, Senin (14/11/2022)
Diketahui APBD Perubahan tahun 2022 hingga kini belum ditetapkan sebagai peraturan daerah. Dalam hal ini Ketua DPRD Kepulauan Yapen Yohanis G. Raubaba, S.Sos menjelaskan bahwa tahapan dan jadwal pada september 2022 sudah menetapkan perubahan APBD tahun 2022 dengan mekanisme yang sesuai dengan pasal 65 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yaitu Kepala Daerah mempunyai kewenangan untuk menyusun anggaran pendapatan daerah tahun 2022 dan perubahannya. Hal ini telah dikirim ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan pada bulan september yang lalu.
Lebih lanjut diketahui juga bahwa sebelumnya telah ada ada pertemuan antara penjabat bupati dan tim anggaran pemerintah daerah saat masa transisi berakhirnya masa jabatan Bupati Tonny Tesar, S.Sos sambil menunggu pelantikan Penjabat Bupati serta pada pertemuan 28 Oktober dan 31 Oktober lalu DPRD sempat diundang untuk ikut rapat antara TAPD dan Banggar DPRD. Oleh karena itu Ketua DPRD sebagai Ketua Banggar melihat bahwa yang ditetapkan dalam RAPBD pada september lalu yang menjadi dasar bagi DPRD, sebab keputusan tertinggi untuk penetapan APBD ada pada sidang DPRD sesuai dengan aturan perundangan undangan.
Ketua DPRD Kepulauan Yapen Yohanis G. Raubaba, S.Sos juga mengatakan bahwa melihat dari tahapan, proses RPJMD, RKD, KUA-PPAS sampai RAPBD dan menjadi APBD. Setelah menjadi APBD, maka setiap OPD dapat mengajukan permintaan No SPD dan keluarlah SPP, SPM dan SP2D. Namun sampai dengan hari ini belum menetapkan perubahan APBD setelah tanggal 9 dilakukan evaluasi ke Jayapura dengan tim evaluasi provinsi sesuai dengan aturan tentang kesesuaian dari proses penyusunan APBD ini, maka sudah sesuaikah dengan peraturan perundang undangan. Hal ini menjadi perhatian, karena apa yang ada di dalam KUA PPAS harus sama dengan APBD.
Lebih lanjut Ketua DPRD Yohanis G. Raubaba, S.Sos berpendapat bahwa hal ini jika diperiksa oleh BPK maka akan terlihat benang merahnya dari segi proses perencanaan. Selain itu DPRD juga telah menerima surat KPK Nomor 8 tahun 2020 Tentang Pengawasan Proses Perencanaan dan Penganggaran, sehingga sebagai Ketua DPRD dan Ketua Banggar akan tetap berpegang pada peraturan perundang undangan. Terkait devisit 9 Miliar Rupiah, ada dana tersedia sebesar 5 Miliar untuk dipakai menutup devisit tersebut, hanya saja terkait APBD hingga kini belum disampaikan oleh TAPD kepada DPRD sehingga saat ini belum dapat dipastikan angka devisit yang pasti.
Yohanis G. Raubaba S.Sos menyebutkan bahwa posisi Kas daerah harus diketahui oleh semua karena ada DBH kurang bayar dana masuk ke kas daerah kurang lebih 29 Miliar yang menurut nya sudah bisa menutup seluruh defisit daerah. Hal ini karena defisit adalah belanja setiap OPD yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, sementara PAD yang ditargetkan dari APBD adalah kurang lebih 71 Miliar. Namun jika pada realisasinya hanya 13 Miliar, maka dapat diartikan ada program kegiatan yang sumber dananya dari PAD yang tidak dilaksanakan dan menjadi defisit. Karena menurut perhitungannya dengan DBH kurang bayar sudah dapat mencukupi untuk menutup seluruh defisit tersebut, maka dengan itu diakhir tahun tidak akan ditemukan defisit.
Yohanis G. Raubaba juga meminta agar jika ada belanja atau progam kegiatan baru, maka TAPD harus menyampaikan secara terbuka kepada DPRD karena ada proses yang harus dilalui secara bersama sama dan jika ada yang dirubah, harus ada kesepakatan bersama sama sehingga dikemudian hari jika ada pemeriksaan tidak ada yang saling menyalahkan.
"Saya sebagai ketua DPRD dan ketua Banggar, minta kepada pimpinan OPD untuk Konsisten terhadap peraturan perundangan undangan, saya mengingatkan bahwa filosofi uang pemerintah bahwa uang kalau bergerak berdasarkan regulasi, tidak ada masalah, tapi kalau uang itu bergerak tanpa regulasi, ujung ujungnya pasti penjara " ungkapnya.
Jurnalis Indra S.F.B