Percepat Layanan, Kanwil BPN DKI Jakarta Terapkan Standarisasi Alur Loket dan Sistem Pengukuran Terjadwal
Metronusantaranews.com, Jakarta Timur — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi DKI Jakarta meresmikan dua program untuk peningkatan kualitas layanan pertanahan, yaitu Standarisasi Alur Loket Layanan Pertanahan pada seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi se-Provinsi DKI Jakarta, serta Aplikasi Pengukuran Terjadwal yang mulai diterapkan di Kantor Pertanahan Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.
Peresmian yang dilaksanakan di Kantah Jakarta Timur, pada Kamis 27 November 2025 ini ditandai dengan prosesi penekanan tombol oleh Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Farid Hidayat; Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh; serta sejumlah Kepala Kantah se-DKI Jakarta.
Standarisasi alur loket diimplementasikan untuk menyederhanakan proses, memperjelas tahapan pelayanan, serta mempermudah pemohon dalam memahami syarat dan waktu penyelesaian layanan. Upaya ini juga bertujuan menghilangkan perbedaan prosedur antar kantor, sekaligus memperkuat integritas dan kualitas pelayanan.
Sementara itu, Aplikasi Pengukuran Terjadwal dikembangkan untuk mengatasi tingginya volume permohonan pengukuran serta memastikan penugasan petugas ukur menjadi lebih efektif. Melalui aplikasi ini, proses penjadwalan dapat dipantau secara real-time, membantu pemerataan beban kerja, dan mempercepat penyelesaian layanan-layanan yang memerlukan hasil pengukuran. Jakarta Timur dan Jakarta Pusat menjadi pilot project pelaksanaan aplikasi sebelum diterapkan secara lebih luas.
Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh menegaskan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat layanan pertanahan dan kepercayaan publik. "Melalui peluncuran dua program ini, Kanwil BPN DKI Jakarta berupaya mendorong percepatan modernisasi layanan pertanahan serta meningkatkan kepercayaan publik melalui pelayanan yang lebih cepat, pasti, dan profesional," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang, Farid Hidayat menjelaskan bahwa sistem penjadwalan pengukuran bertujuan untuk memberi kepastian waktu kapan suatu bidang akan diukur oleh petugas pengukuran. “Jika berkas sudah lengkap, masyarakat membayar PNBP, dan jadwal pengukuran disepakati, maka layanan harus berjalan sesuai waktu. Masyarakat tidak butuh janji tanpa batas, mereka butuh kepastian kapan tanahnya diukur dan prosesnya selesai,” kata Farid Hidayat.
Dengan diluncurkannya standarisasi alur loket dan Aplikasi Pengukuran Terjadwal ini, Kanwil BPN DKI Jakarta berharap pelayanan pertanahan semakin responsif, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era digital.

Jabotabek
