Korban Pembacokan, Pedagang Mie Berharap Kasusnya Bisa Diungkap secara Transparan

Korban Pembacokan, Pedagang Mie Berharap Kasusnya Bisa Diungkap secara Transparan
Korban Pembacokan, Pedagang Mie Berharap Kasusnya Bisa Diungkap secara Transparan
  Metronusantaranews.com, MEDAN - Masih ingat berita viral di bulan Agustus lalu?  Bahwa ada pedagang mi nyaris dicincang pakai samurai oleh dua orang pemuda tak dikenal di kediamannya yang berada di Komplek Rahayu Mas, Jalan Rahayu, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (17/8/2022) sekira pukul 20.30 WIB. dan kasusnya belum menemui kejelasan Hukum,  . Usop Suripto selaku korban didampingi Kuasa Hukumnya Paul J J Tambunan, SE, SH, MH dan Marthin Van Hof Manurung, SH mengatakan, setelah kejadian tersebut, istrinya telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Percut Seituan dalam *LP/1539/VIII/2022 SPKT Percut Tanggal 17 Agustus 2022* .Namun laporan tersebut sampai saat ini tidak menemui kejelasan hukum. . Dia merasa kecewa, karena kepastian yang ditunggunya saat ini belum ada kejelasan, hingga berakibat Usop yang ingin berobat ke luar pun terkendala.    "Setelah kejadian tersebut istri saya sudah melaporkan ke Polsek Percut Seituan atas penganiayaan yang saya alami, namun sampai saat ini tidak ada kepastian hukum. Akibatnya saya mau berobat ke luar pun terkendala, karena menunggu proses hukum yang sudah satu bulan tidak ada kejelasan," Ucap Usop, Rabu (21/9/2022).    Usop pun menyebutkan, bahwa ibu pelaku melaporkan balik dirinya ke polisi, dengan tuduhan pemukulan terhadap pelaku. Sedangkan pada saat kejadian Usop mengaku tidak ada melakukan pemukulan terhadap David Nicholas dan Wiliam Charles yang saat ini menjadi tersangka.    Dia telah menyampaikan hal tersebut kepada kepolisian bahwa, laporan yang dilakukan ibu pelaku adalah hal yang tidak sesuai fakta saat penganiayaan.    "Saya malah dilaporkan balik oleh ibu pelaku, menyatakan bahwa saya ada melakukan pemukulan terhadap anak. Sedangkan pada saat kejadian saya tidak ada melakukan pemukulan," Pungkasnya.    Usop Suripto berharap, kasus penganiayaan yang dialaminya agar  para pelaku dikenakan pasal yang berlaku dengan hukuman yang pantas,sesuai dengan tindakan sadis para pelaku terhadap dirinya.   "Kondisi saya saat ini sudah berangsur membaik, tapi tangan saya yang patah dan kepala bagian kening bekas bacokan yang tembus ke tengkorak masih sering kambuh. Maka dari itu saya berharap pelaku dikenakan pasal dan hukuman yang sepantasnya sesuai kelakuan mereka," Ucap usop..   Sementara Kuasa Hukum dari korban mengatakan bahwa terdapat beberapa kejanggalan dari kasus tersebut yaitu:    1. Saksi tambahan yang diajukan korban dan kami selaku kuasa hukum tidak pernah dipanggil penyidik hanya mengatakan kita atur waktunya. Sampai hari ini tidak ada kabar.   2. SP2HP cuma 1 kali diberikan selanjutnya tidak pernah diberikan lagi, padahal perkara sudah 1 bulan.   3. SPDP tidak pernah diserahkan penyidik, padahal kami sudah meminta SPDP kepada penyidik melalui Chat WA.   4. Ada kesalahan pada poin2 BAP dimana korban sudah keberatan atas BAP tersebut, dan meminta untuk merubah namun penyidik juga mengatakan nanti dirubah, namun hingga saat ini tdk ada tindak lanjutnya.   5. Penerapan pasal kepada para pelaku yang sampai hari ini belum ada kepastian pasal apa yang diterapkan penyidik, karena berbeda2 keterangan penyidik dengan yang ada tertulis.   6. Awalnya komplotan penganiayaan ini diamankan warga sebanyak 3 orang dan pihak polsek sendiri yang mengamankan dan menjemput dr lokasi kejadian, namun keesokan harinya salah satu yang diduga komplotan dilepaskan.