Kuasa Hukum Sebut Panji Gumilang Berpotensi Lolos dari Jeratan Hukum Melalui Pra Peradilan
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Doddy Harrybowo, S.H., M.H buka suara mengenai prosedur penanganan perkara penistaan agama yang dialami Panji Gumilang.
Jakarta ' MetroNusantaraNews.Com - Bergulirnya kasus Penistaan Panji Gumilang belum mendapatkan kepastian hukum dimata publik terutama pasca dicabutnya laporan Polisi oleh 3 orang Pelapor dalam Kasus Penistaan Panji Gumilang.
Doddy Harrybowo, S.H., M.H., Kuasa Hukum Panji Gumilang menyebut banyak hal-hal yang bisa di uji didalam pengadilan terkait prosedur hukum yang diterapkan oleh penyidik dalam kasus penistaan agama Panji Gumilang.
" Saya kira banyak hal yang bisa diuji dipersidangan mengenai penerapan prosedur hukum dalam kasus ini (Kasus Penistaan Panji Gumilang)" Ucap Doddy Harrybowo, S.H., MH.
Doddy juga menambahkan bahwa ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka adalah hal prematur yang timbul akibat kesalahpahaman semata.
" Ini cuman salah paham yang di besar-besar kan oleh publik, dan bisa diselesaikan tanpa harus masuk dalam ruang pengadilan " Jelasnya.
Selain itu Doddy menyebut bahwa adanya penanganan perkara yang salah sejak awal isu tersebut bergulir, pihak kuasa hukum yang menangani perkara tersebut belum maksimal dan adanya kekeliruan dalam menerapkan langkah-langkah hukum.
" Ada kekeliruan dalam menerapkan langkah hukum penanganan perkara ini " Jelasnya.