Modus kepala kampung Lebak peniangan Terindikasi mainkan dan mark'up anggaran Dana Desa 

Modus kepala kampung Lebak peniangan Terindikasi mainkan dan mark'up anggaran Dana Desa 

WAYKANAN - meteronusantaranews.com

Dana Desa merupakan alokasi dana yang diterima oleh pemerintah desa dari APBN, yang ditujukan khusus untuk desa. Penggunaan dana desa memiliki beberapa prioritas dan tujuan yang harus dipatuhi. Berikut adalah beberapa penggunaan dana desa yang umum:

1.peningkatan kesejahteraan sosial

2.peningkatan pendapatan desa(BUMDES)

3prioritas pembangunan desa

4.pencairan dana.

Pengelolanya harus secara transparan dan akuntabel agar tidak terjadi penyelewengan anggaran dana desa,

Dikarenakan sudah bnyak oknum kepala Desa dikabupaten way kanan yang sudah masuk jeruji besi karna ulah korupsi dana desa namun hal itu tidak membuat kepala kampung jerih atau jeram memainkan anggaran dana desa,

Seperti yang kami DUGA dan danterindikasi adanya mark’up anggaran yang dilakukan oknum kepala kampung Lebak peniangan (Mat zandera) selaku kepala Desa,

yang nampak nya sengaja memainkan anggaran dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat melalui APBN disetiap tahun nya.

Berdasarkan sumber yang kami terima besarnya pagu dana desa tahun anggaran 2023 Rp1.067.791.000,

Dana yang diterima kampung Lebak peniangan kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan dan berdasarkan sumber dari masyarakat setempat banyak terjadi kejanggalan dan kami DUGA adanya penyimpangan dana dan tidak dilaksanakan sebagai mana mestinya atau dengan kata lain adanya permainan dan mark’up dana desa.

Terlihat dari komponen laporan laporan penggunaan dana desa tahun 2023.

Seperti pembangunan pembangunan jalan usaha tani yang menghabis kan Rp156.755.000, 

Bantuan bibit ikan lele mencapai Rp63.000.000,

Yang kami duga adanyaindikasi mark’up,

Pembangunan jalan pengerasan atau lapen menghabiskan anggaran Rp243.875.000,

Belum lagi besar nya operasional kantor dan

Dan opresal desa Bahakan banyak jasa pembayaran yang lebih dari puluhan juta

berdasarkan keterangan dari sumber kejanggalan yang kami temukan ketidaksesuaian seperti

Pembangunan

Dan banyak nya pelaporan biaya operasional kegiatan dan pelatihan semakin memperkuat dugaan adanya indikasi permainan dana desa,

Bahkan mengutip dari berbagai pemberitaan online terkait kampung Lebak peniangan permasalahan dengan badan permusyawaratan kampung(BPK) Sempat menjadi isu yang viral diberbagai media online,

Dan yang masih terlihat jelas ditahun 2024.

Dan yang terlihat jelas pembelanjaan bibit padi mencapai Rp40.800,000, semakin menambah kuat DUGAAN kami adanya permainan anggaran kepala kampung dikarenakan Lebak peniangan bukan kawasan persawahan dan ini juga pada musim kemarau,

Berdasarkan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik kami dari media ingin mengkonfirmasi terkait penggunaan dana desa agar masyarakat dapat mengetahui secara transparan dan akuntabel agar tidak terjadinya indikasi penyelewengan akan tetapi sampai berita ini diterbitkan kepala kampung belum bisa kami temui secara langsung dengan beralasan di kebun dan kami hubungi melalui pesan whatsap tidak ada balasan,

Kepada pihak yang berwenang khususnya inspektorat kabupaten way kanan dapat memeriksa kampung lebak paniangan yang menurut kacamata kami dan dari berbagai sumber yang kami terima terindikasi adanya permainan. (TIM/IWAN )