Pekerja PKWT Out Sourcing di PT. Bakrie Group, minta Dampingan Ketua KCBI Batu Bara

Pekerja PKWT Out Sourcing di PT. Bakrie Group, minta Dampingan Ketua KCBI Batu Bara
Pekerja PKWT Out Sourcing di PT. Bakrie Group, minta Dampingan Ketua KCBI Batu Bara
Metronusantaranews.com/Batu Bara_Sumut Tiga orang Korban diberhentikan dari  Kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)  di PT. Ananda Lestari Indonesia (PT. ALI)  Out Sourcing PT.Domas Agro Inti Prima, group PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk di dekat jalan acces road PT. Inalum Kuala tanjung, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara. Senin (24/01/2022) melayangkan Surat ditujukan kepada Pimpinan PT. Ananda Lestari Indonesia, tembusan : Ketua Komisi III DPRD Batu Bara, Kepala Disnaker Batu Bara, Pimpinan PT. Domas Agro Inti Prima, Ketua KCBI Batu Bara. Ketiga orang Pekerja. 1.Hardiansyah Prayoga, 2. Sopian Simbolon, 3. Mahdan yusbar,  Isi surat meminta Permohonan Untuk duduk bersama dengan management PT. Ananda Lestari Indonesia mempertanyakan status Kedudukan dari Pemberhentian pekerjaan yang seharusnya kontrak kerja  berakhir dibulan Juli 2022, sesuai dengan Kesepakatan perjanjian yang ditanda tangani. Sebut Sopian Simbolon didampingi Agus Sitohang Ketua KCBI Bati Bara,  seusai menyampaikan Surat di Pos Scurity PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk. Menurut Sopian, penyampaian Surat Permohonan pertemuan ini Kami tanda tangani bertiga,  namun yang hadir menyampaikan saya sendiri meminta bantuan pendampingan kepada Ketua KCBI Batu Bara Agus Sitohang,  beliaukan selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat,  saya kan masyarakat,  jadi saya meminta bantuannya untuk tetap mendampingi kami bertiga sampai permasalahan ini selesai,  walaupun harus Sampai ke Pengadilan  Perselisihan Hubungan Industerial (PHI) . Ujar Sopian. Lanjut Sopian. Surat permohonan untuk ke PT. Ananda Lestari Indonesia diterima Bambang Edi. S , untuk tembusan Kepada PT. Domas Agro Inti Prima diterima Bagus Kuncoro Hsb sebagai Komandan Scurity dan yang kedisnaker diterima Kabid Perselisihan Hubungan Industrial Ahkyar Matondang. Sedangkan yang untuk tembusan kepada Ketua Komisi III DPRD Batu Bara Kemungkinan besok kita kirim, sebutnya. Agus Sitohang Ketua KCBI Batu Bara, mengatakan : Sebagai Sosial Kontrol siap mendampingi adek-adek kita ini ataupun warga masyarakat yang merasa di dizholimi menurut Peraturan maupun Undang-Undang di NKRI. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketega Kerjaan kan sudah jelas diatur terkait Pekerja PKWT. Silahkan di diberhentikan, tetapi penuhi hak-hak mereka, mereka ini sebelumnya Pekerja BHL dari salah satu Perusahaan yang tergabung di PT. Bakrie group, namun Karena  Perusahaan di PT. Bakrie group ini Pekerjaan di Out sourcingkan ke PT. Ananda Lestari Indonesia, maka ketiga orang adek-adek kita ini dijadikan Pekerja PKWT di PT. Ananda Lestari Indonesia, baru bekerja beberapa bulan sudah diberhentikan tanpa kejelasan status pemberhentian, ini yang kita sayangkan. Sebut agus. Agus menambahkan. Jika memang diberhentikan keluarkan surat pemberhentian mereka, PT. Ananda Lestari Indonesia kan berbadan hukum, sebaiknya  pakailah aturan hukum jika memberhentikan pekerjanya. Dan juga untuk management PT. Bakrie group diharapkan agar dapat menindak lanjuti adanya polemik ini, sebagai pemberi kerja mari kita tegakan aturan yang berlaku, jika ada Out sourcingnya menyalahi peraturan,  kiranya memberikan sanksi atau memberikan arahan kepada Perusahaan out sourcing untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Sebagai warga negara yang baik, mari kita bersama-sama membuat yang terbaik untuk membantu masyarakat, dan Pemerintah, turut  menegakan  Undang-Undang maupun peraturan dan Pancasila di NKRI yang kita cintai ini.tegas Agus. Surat peemohonan yang dikirimkan adek-adek kita ini sifatnya bipartit. Imbuh Agus. (Sp)